kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Harga Bitcoin Terbang, Ini Faktor Pendongkraknya


Senin, 20 Maret 2023 / 15:25 WIB
Harga Bitcoin Terbang, Ini Faktor Pendongkraknya
ILUSTRASI. Bitcoin mendekati level tertinggi 9 bulan karena gejolak bank memicu reli


Sumber: Reuters | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Bitcoin melonjak mendekati level tertinggi dalam sembilan bulan terakhir. Lonjakan harga Bitcoin karena gejolak di perbankan tradisional sehingga mendorong beberapa investor untuk beralih ke aset digital. Terpantau saat ini harga Bitcoin berada di kisaran US$ 28.129.

Cryptocurrency terbesar itu naik 26% dibanding minggu lalu dan naik lebih dari 35% dalam sepuluh hari karena gejolak di sektor perbankan. Dimulai dengan runtuhnya Silicon Valley Bank dan puncaknya pengambilalihan Credit Suisse oleh UBS.

"Momentumnya semua didorong oleh likuiditas, karena bitcoin adalah kendaraan likuiditas alternatif," kata Markus Thielson, kepala penelitian dan strategi di perusahaan layanan keuangan aset digital Matrixport yang berbasis di Singapura.

Baca Juga: Harga Bitcoin Makin Perkasa Sentuh Level US$ 28.000, Siap Tembus US$ 30.000?

Dia mengharapkan bitcoin dapat mencapai US$ 45.000 pada akhir tahun, dengan likuiditas dari bank sentral menemukan jalannya ke aset crypto, seperti yang terjadi selama tahun 2021, ketika bitcoin mencapai rekor tertinggi.

Federal Reserve AS pada hari Minggu mengatakan pihaknya dan bank sentral besar lainnya akan memperdalam likuiditas dengan meningkatkan frekuensi operasi pasokan dolar ke pasar keuangan.

Ether, cryptocurrency terbesar kedua juga naik ke level tertinggi dalam tujuh bulan terakhir. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×