Reporter: Asnil Bambani Amri, Reuters | Editor: Asnil Amri
KAIRO. Mantan Presiden Mesir, Hosni Mubarak di vonis bersalah dan dinyatakan terlibat dalam konspirasi membunuh demonstran yang menggelar unjuk rasa tahun lalu.
Pengadilan Kairo menyatakan (2/6), mantan orang nomor satui di Mesir itu diputuskan bersalah dan dihukum penjara seumur hidup. Ini adalah kali pertama seorang pemimpin Arab digulingkan kemudian diadili.
Saat mendengar vonis itu, Mubarak berada di atas tandu di sambil memakai kacamata hitam. Dengan ekspresi dingin, ia seksama mendengarkan keputusan hakim Pengadilan, Ahmed Refaat.
Sementara itu, diluar gedung pengadilan, demonstran berdatangan untuk menuntut hukuman mati kepada Mubarak.
Soha Saeed, istri salah satu dari sekitar 850 orang korban tewas dalam unjuk rasa tahun lalu mengaku bahagia dengan vonis tersebut. Ia berteriak, "Saya sangat senang dan sangat bahagia," kata Saeed.
Sementara itu, beberapa orang demonstran yang masuk ke dalam pengadilan memprotes hukuman terhadap Mubarak yang dinilai terlalu ringan tersebut. “Rakyat ingin peradilan dibersihkan!," teriak mereka.
Seorang pria mengangkat tangannya dan menyerukan agar Mubarak dieksekusi mati, kemudian diikuti suara dari pengunjung lainnya.
membuka pertemuan ini dengan memanggil awal persidangan Mubarak pada 3 Agustus "hari bersejarah". Ia memuji Mesir untuk menghilangkan satu-satunya pemimpin banyak dari mereka telah diketahui.
Selain vonis terhadap Mubarak, Hakim juga memvonis mantan menteri Mubarak yaitu Habib al-Adli penjara seumur hidup.
Sementara itu, Televisi pemerintah Mesir menyatakan, Kejaksaan Agung Mesit telah memerintahkan Mubarak dipindah dari rumah sakit ke penjara guna melayani hukumannya.
Sementara itu, ratusan polisi dengan anti huru-hara dan berjaga-jaga untuk mengantisipasi adanya unjuk rasa.