kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

ICC Keluarkan Surat Penangkapan untuk Netanyahu, Gallant, dan Pemimpin Hamas


Kamis, 21 November 2024 / 19:34 WIB
ILUSTRASI. Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.Ariel Schalit/Pool via REUTERS


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - AMSTERDAM. Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta seorang pemimpin Hamas, Ibrahim Al-Masri.

Ketiganya dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. 

Baca Juga: Israel Kirim Surat Wajib Militer ke 7.000 Warga Yahudi Ultra-Ortodoks untuk Bertempur

Langkah ini diambil setelah jaksa ICC, Karim Khan, pada 20 Mei lalu, mengajukan permohonan surat penangkapan atas dugaan kejahatan terkait serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 terhadap Israel dan tanggapan militer Israel di Gaza. 

ICC menyatakan bahwa penerimaan yurisdiksi oleh Israel tidak diperlukan untuk melanjutkan proses ini. 

Israel menolak yurisdiksi pengadilan yang berbasis di Den Haag tersebut dan menyangkal telah melakukan kejahatan perang di Gaza.

Baca Juga: Pernyataan Paling Keras Pangeran Saudi Soal Gaza: Israel Melakukan Genosida

Israel juga mengklaim telah membunuh Al-Masri, yang dikenal juga dengan nama Mohammed Deif, dalam sebuah serangan udara.

Namun, Hamas hingga kini belum mengonfirmasi atau menyangkal klaim tersebut.




TERBARU

[X]
×