kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

ICC Keluarkan Surat Penangkapan untuk Netanyahu, Gallant, dan Pemimpin Hamas


Kamis, 21 November 2024 / 19:34 WIB
ICC Keluarkan Surat Penangkapan untuk Netanyahu, Gallant, dan Pemimpin Hamas
ILUSTRASI. Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.Ariel Schalit/Pool via REUTERS


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - AMSTERDAM. Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta seorang pemimpin Hamas, Ibrahim Al-Masri.

Ketiganya dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. 

Baca Juga: Israel Kirim Surat Wajib Militer ke 7.000 Warga Yahudi Ultra-Ortodoks untuk Bertempur

Langkah ini diambil setelah jaksa ICC, Karim Khan, pada 20 Mei lalu, mengajukan permohonan surat penangkapan atas dugaan kejahatan terkait serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 terhadap Israel dan tanggapan militer Israel di Gaza. 

ICC menyatakan bahwa penerimaan yurisdiksi oleh Israel tidak diperlukan untuk melanjutkan proses ini. 

Israel menolak yurisdiksi pengadilan yang berbasis di Den Haag tersebut dan menyangkal telah melakukan kejahatan perang di Gaza.

Baca Juga: Pernyataan Paling Keras Pangeran Saudi Soal Gaza: Israel Melakukan Genosida

Israel juga mengklaim telah membunuh Al-Masri, yang dikenal juga dengan nama Mohammed Deif, dalam sebuah serangan udara.

Namun, Hamas hingga kini belum mengonfirmasi atau menyangkal klaim tersebut.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×