CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.348.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.725   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.414   -5,56   -0,07%
  • KOMPAS100 1.163   -1,38   -0,12%
  • LQ45 846   -2,34   -0,28%
  • ISSI 294   -0,29   -0,10%
  • IDX30 440   -1,80   -0,41%
  • IDXHIDIV20 510   -4,13   -0,80%
  • IDX80 131   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 135   -0,09   -0,06%
  • IDXQ30 141   -1,39   -0,98%

Impor LNG Jepang Anjlok


Rabu, 05 Agustus 2009 / 16:18 WIB
Impor LNG Jepang Anjlok


Sumber: Dow Jones |

TOKYO. Perusahaan listrik dan energi Jepang hampir tidak mengangkut liquefied natural gas di pasar spot tahun ini. Sepertinya, kondisi ini tidak akan berubah kecuali perekonomian pulih dengan begitu tajam. Hal ini ditegaskan oleh Norio Ichino, Chairman Japan Gas Association, Rabu (5/8).

Memang, menurut data yang dirilis pemerintah, Jepang merupakan pengimpor utama LNG. Negeri Sakura ini membungkus lebih dari 20% LNG yang diperdagangkan secara internasional.

Pembeli LNG di Jepang yang kebanyakan adalah perusahaan listrik dan gas, mengurangi volume impornya sejak akhir tahun lalu lantaran poermintaan untuk gas dan listrik anjlok; sementara itu energi nuklir justru meningkat tipis.

"Waktu seperti ini, perusahaan bisa membeli volume LNG yang secukupnya dibawah kontrak jangka panjang. Mereka tidak ingin membeli di pasar spot," katanya.

Volume LNG yang diperdagangkan secara internasional berlipat tiga kali lebih besar menjadi 300 juta metrik ton dari 2001 hingga 2008. Sementara itu prosentasi perdagangan spot di dalamnya berlipat dua kali lebih besar menjadi 20% pada periode yang sama. Hal ini dibeberkan oleh Institute of Energy Economics.

Namun, kini prosentase itu kini kembali ke level 10% lagi dan pengurangan permintaan LNG impor oleh Jepang menyumbang kemerosotan tersebut.

Asal tahu saja, impor LNG Jepang anjlok 9% menjadi 5,2 juta ton di bulan Juni 2009 lalu setelah anjlok 19% di bulan sebelumnya.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×