kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.209   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.093   -3,62   -0,05%
  • KOMPAS100 1.059   -2,98   -0,28%
  • LQ45 833   -2,60   -0,31%
  • ISSI 215   0,33   0,15%
  • IDX30 425   -1,29   -0,30%
  • IDXHIDIV20 513   -0,16   -0,03%
  • IDX80 121   -0,40   -0,33%
  • IDXV30 124   -0,90   -0,72%
  • IDXQ30 142   -0,21   -0,15%

India dan Pakistan melarang perdagangan mata uang kripto


Sabtu, 07 April 2018 / 19:00 WIB
India dan Pakistan melarang perdagangan mata uang kripto


Reporter: Agung Jatmiko | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - MUMBAI. Bank sentral India pada hari Jumat (6/4) memutuskan melarang bank-bank memiliki link ke dealer mata uang kripto. Keputusan dari bank sentral ini segera berdampak pada penurunan harga bitcoin dan mata uang kripto lainnya di bursa lokal.

Mengutip Reuters, Sabtu (7/4), selain India, Bank sentral Pakistan juga mengatakan dalam sebuah pernyataan resmi pada Jumat malam, bahwa mata uang kripto tidak legal di negara itu.

Bank Negara Pakistan mengatakan kepada bank dan penyedia jasa keuangan lainnya untuk menolak pelanggan yang mencari transaksi mata uang kripto. Bank sentral ini juga mengarakan bahwa mereka yang menggunakan mata uang kripto untuk mentransfer dana di luar Pakistan dapat dituntut.

Pemerintah India dan Reserve Bank of India (RBI) sebelumnya telah memperingatkan publik atas mata uang kripto, dengan New Delhi menegaskan pada awal tahun ini untuk menghilangkan penggunaan mata uang kripto, yang dianggap ilegal.

Harga bitcoin jatuh ke level terendah 350.000 rupee atau setara dengan US$ 5.392 dibandingkan dengan harga pasar internasional yang sebesar US$ 6.617, setelah pengumuman RBI.

"Ini tampaknya menjadi langkah yang sangat agresif. Alih-alih RBI mengambil pendekatan holistik dan melihat bagaimana cara terbaik untuk membendung kemungkinan penyalahgunaan, yang diambil justru pendekatan untuk sepenuhnya melarang sama sekali," kata pakar hukum teknologi IndusLaw, Namita Viswanath, dilansir dari Reuters.

Pada hari Jumat, RBI juga telah mengeluarkan surat edaran yang lebih rinci yang menyatakan bahwa setiap entitas yang diatur yang telah menyediakan layanan mata uang kripto harus memotong semua ikatan dalam waktu tiga bulan.

Pemerintah India sebelumnya mengibaratkan investasi mata uang kripto untuk skema Ponzi yang menawarkan pengembalian luar biasa tinggi kepada investor awal.

Pemerintah pun telah membentuk panel untuk menyelidiki mata uang-kripto dan berencana untuk menunjuk regulator untuk mengawasi pertukaran yang tidak diatur.

Pendiri The Block Chain dan Cryptocurrency Committee, Vishal Gupta memperkirakan bahwa setidaknya 4 hingga 5 juta orang di India memiliki sejenis mata uang kripto dan bahwa 60% dari mereka baru memasuki pasar antara Oktober dan Desember, ketika harga berada di puncak.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×