kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.266   113,03   1,39%
  • KOMPAS100 1.148   18,42   1,63%
  • LQ45 824   18,01   2,23%
  • ISSI 292   4,17   1,45%
  • IDX30 432   10,09   2,39%
  • IDXHIDIV20 492   10,47   2,17%
  • IDX80 128   2,65   2,12%
  • IDXV30 137   2,62   1,95%
  • IDXQ30 137   3,03   2,25%

Inggris memiliki risiko krisis seperti Irlandia, Yunani dan Portugal


Jumat, 08 April 2011 / 11:11 WIB
Inggris memiliki risiko krisis seperti Irlandia, Yunani dan Portugal
ILUSTRASI. Pekerja mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia Jakarta, Rabu (17/6). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat ke zona hijau pada akhir perdagangan hari ini, Rabu (17/06). Pada pukul 16.00 WIB, IHSG ditutu


Reporter: Dyah Megasari, Bloomberg |

LONDON. Menteri Keuangan Inggris George Osborne menyatakan bahwa Inggris memiliki risiko krisis utang seperti yang terjadi di Irlandia, Yunani dan Portugal. Dengan catatan, jika Inggris tak mampu memangkas defisit anggaran. Pemerintah Inggris masih berjuang meningkatkan defisit anggaran yang saat ini nilainya mencapai 10% dari total GDP.

Osborne mengakui bahwa meskipun ekonomi Inggris tengah menjalani proses pemulihan, namun terdapat risiko ketidakpastian yang bisa mengganggu pemulihan itu.

Lembaga pemeringkat dunia, Moody's Investor Services memperingatkan akan memangkas peringkat beberapa bank skala kecil di Inggris. 18 bank skala kecil di Inggris berhadapan dengan ancaman pengguntingan kredit jika masih bergantung pada pemerintah untuk mendapatkan bail out setiap mengalami masalah keuangan pada institusi mereka.

Kemarin, Bank Sentral Inggris mempertahankan suku bunga di level terendahnya yaitu 0,5% pada sidang April sesuai perkiraan sebelumnya. BoE memutuskan menunggu sinyal yang lebih jelas mengenai pemulihan ekonomi Inggris yang mengekor langkah ECB dalam melakukan pengetatan moneter.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×