kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Ingin Penghasilan Melampaui Pekerja Kantoran? Coba Tiru 7 Cara Robert Kiyosaki Ini


Senin, 02 September 2024 / 04:24 WIB
Ingin Penghasilan Melampaui Pekerja Kantoran? Coba Tiru 7 Cara Robert Kiyosaki Ini
ILUSTRASI. Robert Kiyosaki terus menantang pandangan tradisional mengenai ketenagakerjaan.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

5. Pupuk Literasi Keuangan Anda

Kiyosaki menyarankan agar kita jangan berhemat dalam menambah keterampilan pengelolaan uang dan memperluas batasan pengetahuan keuangan. Literasi keuangan tidak bisa dinegosiasikan. 

Menjadi kaya bukan hanya tentang pendidikan konvensional — ini tentang mendapatkan pemahaman mendalam tentang keuangan. Bekali diri Anda dengan pengetahuan tentang pengelolaan uang, strategi investasi, dan cara membuat uang bekerja lebih cerdas untuk Anda.

6. Mengendalikan Takdir Finansial 

Kiyosaki menekankan fakta bahwa bola ada di tangan Anda. Kekayaan tidak diberikan secara acak kepada individu. Hal ini diperoleh melalui keputusan sadar disertai dengan keberanian mengambil risiko. Keuangan berlimpah dimulai dengan komitmen yang teguh untuk menjadi kaya.

7. Merangkul Risiko

Ketakutan akan kegagalan dan penghindaran tantangan dapat menjadi hambatan besar dalam perjalanan Anda menuju kaya raya. Ketakutan ini seringkali menghalangi kita untuk keluar dari zona nyaman dan mencoba hal-hal baru. 

Kiyosaki mengatakan bahwa untuk menerima rasa takut ini, seseorang harus memahami bahwa kegagalan bukanlah tanda kekalahan permanen namun hanya kemunduran sementara.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×