kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Inilah Daftar Lengkap Tarif Baru Trump yang Dikenakan pada Berbagai Negara


Jumat, 04 April 2025 / 11:29 WIB
Inilah Daftar Lengkap Tarif Baru Trump yang Dikenakan pada Berbagai Negara
ILUSTRASI. Donald Trump, pada 2 April mengumumkan daftar panjang tarif baru yang akan dikenakan terhadap berbagai negara di dunia.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada 2 April mengumumkan daftar panjang tarif baru yang akan dikenakan terhadap berbagai negara di dunia.

Kebijakan ini mencakup negara-negara besar dan kecil, bahkan beberapa wilayah yang tidak berpenghuni. Namun, di balik daftar panjang tersebut, terdapat tiga negara besar yang secara mencolok tidak masuk dalam daftar: Rusia, Kanada, dan Meksiko.

Mengapa Rusia Tidak Masuk Daftar?

Mengutip ladbible, salah satu negara besar yang tidak dikenai tarif baru adalah Rusia. Meskipun hubungan antara AS dan Rusia tegang, terutama setelah Presiden Rusia Vladimir Putin menyerukan pemerintahan transisi di Ukraina untuk mengadakan pemilu, Trump tidak memasukkan Rusia dalam daftar tarif.

Menurut Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, alasan utama Rusia tidak masuk dalam daftar adalah karena negara tersebut sudah dikenai sanksi berat oleh AS. "Rusia dan Belarus tidak berdagang dengan kami. Mereka sudah dikenai sanksi," ujarnya kepada Fox News.

Baca Juga: Trump Kenakan Tarif Impor RI Jadi 32%, Dua Sektor Ini Paling Terdampak

Kanada dan Meksiko: Dikecualikan, tetapi Tidak Lepas dari Tarif

Dua negara lain yang tidak masuk dalam daftar adalah Kanada dan Meksiko, tetangga dekat AS yang tergabung dalam Perjanjian Amerika Utara CUSMA (Canada-United States-Mexico Agreement), versi modern dari NAFTA.

Kanada tidak termasuk dalam daftar karena sudah dikenai berbagai tarif oleh AS. Saat ini, barang yang tidak sesuai dengan regulasi CUSMA dikenai tarif sebesar 25%, sedangkan produk energi dan potash yang tidak memenuhi ketentuan dikenakan tarif 10%.

Selain itu, tarif 25% yang diumumkan Trump untuk otomotif juga berlaku bagi Kanada, begitu pula dengan tarif 25% untuk baja dan aluminium. Trump sebelumnya mengeluhkan bahwa Kanada dan Meksiko tidak berbuat cukup untuk menghentikan arus migran ilegal dan peredaran fentanyl ke AS.

Sama seperti Kanada, Meksiko juga tidak masuk dalam daftar tarif baru karena berbagai kebijakan proteksionisme AS sudah diterapkan terhadap negara ini. Dengan adanya CUSMA, beberapa barang dari Meksiko tetap bebas dari tarif, tetapi beberapa lainnya masih dikenai tarif yang berlaku.

Trump sendiri mencetuskan CUSMA pada periode pertamanya sebagai pengganti NAFTA, dengan tujuan memperbarui ketentuan perdagangan di kawasan Amerika Utara.

Baca Juga: Resmi! Kanada Balas Tarif Trump, PM Mark Carney Umumkan Tarif 25% Mobil Impor dari AS

Daftar Lengkap Tarif yang Dikenakan terhadap Negara Lain

Berikut beberapa tarif yang diumumkan Trump terhadap berbagai negara:

  • China: 34% (akan menjadi 54% karena ditambahkan dengan tarif AS lainnya terhadap China)

  • Uni Eropa: 20%

  • Vietnam: 46%

  • Taiwan: 32%

  • Jepang: 24%

  • India: 26%

  • Korea Selatan: 25%

  • Thailand: 36%

  • Swiss: 31%

  • Indonesia: 32%

  • Malaysia: 24%

  • Kamboja: 49%

  • Inggris: 10%

  • Afrika Selatan: 30%

  • Brasil: 10%

  • Bangladesh: 37%

  • Singapura: 10%

  • Israel: 17%

  • Filipina: 17%

  • Chili: 10%

  • Australia: 10%

  • Pakistan: 29%

  • Turki: 10%

  • Sri Lanka: 44%

  • Kolombia: 10%

  • Peru: 10%

  • Nikaragua: 18%

  • Norwegia: 15%

  • Kosta Rika: 10%

  • Yordania: 20%

  • Republik Dominika: 10%

  • Uni Emirat Arab: 10%

  • Selandia Baru: 10%

  • Argentina: 10%

  • Ekuador: 10%

  • Guatemala: 10%

  • Honduras: 10%

  • Madagaskar: 47%

  • Myanmar: 44%

  • Tunisia: 28%

  • Kazakhstan: 27%

  • Serbia: 37%

  • Mesir: 10%

  • Arab Saudi: 10%

  • El Salvador: 10%

  • Pantai Gading: 21%

  • Laos: 48%

  • Botswana: 37%

  • Trinidad dan Tobago: 10%

  • Maroko: 10%

  • Aljazair: 30%

  • Oman: 10%

  • Uruguay: 10%

  • Bahama: 10%

  • Lesotho: 50%

  • Ukraina: 10%

  • Bahrain: 10%

  • Qatar: 10%

  • Mauritius: 40%

  • Fiji: 32%

  • Islandia: 10%

  • Kenya: 10%

  • Liechtenstein: 37%

  • Guyana: 38%

  • Haiti: 10%

  • Bosnia dan Herzegovina: 35%

  • Nigeria: 14%

  • Namibia: 21%

  • Brunei: 24%

  • Bolivia: 10%

  • Panama: 10%

  • Venezuela: 15%

  • Makedonia Utara: 33%

  • Ethiopia: 10%

  • Ghana: 10%

  • Moldova: 31%

  • Angola: 32%

  • Republik Demokratik Kongo: 11%

  • Jamaika: 10%

  • Mozambik: 16%

  • Paraguay: 10%

  • Zambia: 17%

  • Lebanon: 10%

  • Tanzania: 10%

  • Irak: 39%

  • Georgia: 10%

  • Senegal: 10%

  • Azerbaijan: 10%

  • Kamerun: 11%

  • Uganda: 10%

  • Albania: 10%

  • Armenia: 10%

  • Nepal: 10%

  • Sint Maarten: 10%

  • Kepulauan Falkland: 41%

  • Gabon: 10%

  • Kuwait: 10%

  • Togo: 10%

  • Suriname: 10%

  • Belize: 10%

  • Papua Nugini: 10%

  • Malawi: 17%

  • Liberia: 10%

  • Kepulauan Virgin Britania: 10%

  • Afghanistan: 10%

  • Zimbabwe: 18%

  • Benin: 10%

  • Barbados: 10%

  • Monako: 10%

  • Suriah: 41%

  • Uzbekistan: 10%

  • Republik Kongo: 10%

  • Djibouti: 10%

  • Polinesia Prancis: 10%

  • Kepulauan Cayman: 10%

  • Kosovo: 10%

  • Curaçao: 10%

  • Vanuatu: 22%

  • Rwanda: 10%

  • Sierra Leone: 10%

  • Mongolia: 10%

  • San Marino: 10%

  • Antigua dan Barbuda: 10%

  • Bermuda: 10%

  • Eswatini: 10%

  • Kepulauan Marshall: 10%

  • Saint Pierre dan Miquelon: 50%

  • Saint Kitts dan Nevis: 10%

  • Turkmenistan: 10%

  • Grenada: 10%

  • Sudan: 10%

  • Kepulauan Turks dan Caicos: 10%

  • Aruba: 10%

  • Montenegro: 10%

  • Saint Helena: 10%

  • Kirgistan: 10%

  • Yaman: 10%

  • Saint Vincent dan Grenadines: 10%

  • Niger: 10%

  • Saint Lucia: 10%

  • Nauru: 30%

  • Guinea Khatulistiwa: 13%

  • Iran: 10%

  • Libya: 31%

  • Samoa: 10%

  • Guinea: 10%

  • Timor-Leste: 10%

  • Montserrat: 10%

  • Chad: 13%

  • Mali: 10%

  • Maladewa: 10%

  • Tajikistan: 10%

  • Tanjung Verde (Cabo Verde): 10%

  • Burundi: 10%

  • Guadeloupe: 10%

  • Bhutan: 10%

  • Martinique: 10%

  • Tonga: 10%

  • Mauritania: 10%

  • Dominika: 10%

  • Mikronesia: 10%

  • Gambia: 10%

  • Guyana Prancis: 10%

  • Pulau Christmas: 10%

  • Andorra: 10%

  • Republik Afrika Tengah: 10%

  • Kepulauan Solomon: 10%

  • Mayotte: 10%

  • Anguilla: 10%

  • Kepulauan Cocos (Keeling): 10%

  • Eritrea: 10%

  • Kepulauan Cook: 10%

  • Sudan Selatan: 10%

  • Komoro: 10%

  • Kiribati: 10%

  • São Tomé dan Príncipe: 10%

  • Pulau Norfolk: 29%

  • Gibraltar: 10%

  • Tuvalu: 10%

  • Wilayah Samudra Hindia Britania: 10%

  • Tokelau: 10%

  • Guinea-Bissau: 10%

  • Svalbard dan Jan Mayen: 10%

  • Pulau Heard dan Kepulauan McDonald: 10% (catatan: tidak berpenghuni)

  • Réunion: 37%

Selanjutnya: Ini Penopang Kinerja Positif Aspirasi Hidup (ACES) di Tahun 2024

Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Besok (5/4) di Jawa Tengah, Antisipasi Hujan dari Pagi Hari


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×