kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Investor menuntut Coincheck membuka akses pencairan aset


Sabtu, 17 Februari 2018 / 09:40 WIB
Investor menuntut Coincheck membuka akses pencairan aset


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - TOKYO. Investor uang kripto mengajukan tuntutan hukum terhadap bursa perdagangan uang digital terbesar Jepang, Coincheck Inc, Kamis (15/2). Investor memaksa Coincheck membolehkan menarik aset senilai US$ 183.000 atau setara dengan 19,5 juta yang masih tersimpan.

Aset tersebut tersimpan di 12 jenis mata uang kripto. Sejak dibekukan sampai Selasa (13/2), nilai uang digital milik para investor itu merosot 31,3% menjadi 8,9 juta.

Aset para investor dibekukan lantaran ada pencurian uang digital senilai US$ 530 juta di Coincheck pada bulan lalu. Ada tujuh kelompok investor yang mengajukan tuntutan di Pengadilan Distrik Tokyo.

Selain menuntut bisa mengambil aset, investor juga meminta Coincheck membayar bunga sebesar 5% atas nilai koin digital dari saat pemberitahuan klaim sampai bisa ditarik kembali.

Coincheck membekukan semua penarikan aset dalam bentuk tunai dan uang digital setelah kasus pencurian terungkap. Coincheck sendiri mulai membolehkan penarikan uang tunai dalam mata uang yen pada Selasa (13/2).

Namun, Coincheck membatasi penarikan cryptocurrency sampai ada jaminan kegiatan transaksi bisa kembali beroperasi dengan aman. "Saya berharap (Coincheck) akan merespon dengan cepat dan membiarkan kami melanjutkan penarikan," ujar salah satu penggugat yang namanya tidak mau disebut.

Dalam konferensi pers seperti dikutip Reuters, seorang penggugat mengaku menginvestasikan uang digital senilai 400.000 di Coincheck. Usai kejadian ini, pria tersebut akan mencari tempat investasi lebih aman.

Kasus pencurian uang kripto di Coincheck menjadi kasus terbesar yang pernah ada. Hal ini menggarisbawahi kekhawatiran keamanan dan peraturan tentang bitcoin dan uang kripto yang lain.

Kejadian ini juga membuat Pemerintah Jepang menciptakan sebuah sistem untuk mengawasi industri ini. Jepang menjadi negara pertama yang menyusun peraturan itu. Langkah ini berbeda dengan negara lain yang justru menindak keras perdagangan mata uang digital seperti China.

Pengacara penggugat Hiromu Mochizuki akan mengajukan tuntutan hukum kedua pada 27 Februari untuk mengklaim kehilangan uang digital dan kerugian lain akibat pembatasan penarikan.




TERBARU

[X]
×