Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Jaksa Agung AS William Barr mengatakan pada hari Senin (13/1), Presiden AS Donald Trump jelas memiliki wewenang untuk membunuh Qassem Soleimani. Dia menambahkan bahwa Gedung Putih sudah berkonsultasi dengan departemennya sebelum melakukan serangan terhadap komandan Iran.
Melansir Reuters, Barr mengatakan kepada wartawan bahwa Soleimani adalah target militer yang sah dan serangan itu adalah tindakan membela diri yang sah.
Baca Juga: Ini pernyataan Trump soal pembunuhan Soleimani yang memicu kontroversi
"Departemen Kehakiman sudah diajak konsultasi. Saya pikir presiden jelas memiliki wewenang untuk bertindak seperti yang dia lakukan di bawah berbagai basis yang berbeda. Kami memiliki situasi di mana Iran telah memulai serangkaian tindakan kekerasan yang meningkat yang diambil terhadap sekutu kami, terhadap rakyat Amerika, pasukan kami, dengan tujuan yang jelas untuk mengusir kami keluar dari Timur Tengah," jelas Barr seperti yang dikutip Reuters.
Sejak serangan 3 Januari yang menewaskan Soleimani, para kritikus mempertanyakan pernyataan pemerintahan Trump bahwa Soleimani sedang merencanakan serangan segera terhadap Amerika Serikat, waktu serangan, koordinasi dalam pemerintahan dan keputusan Trump untuk tidak memberi tahu Kongres yang memegang kekuatan untuk menyatakan perang, serta rencananya.
Baca Juga: Prancis dan Rusia ingin menjaga kesepakatan nuklir Iran
Sebelumnya pada hari Senin, Trump mengesampingkan banyak kekhawatiran, dalam sebuah tweet yang mengatakan "tidak masalah" jika ada ancaman yang akan datang.
“Jenderal yang bertanggung jawab atas upaya ini, Soleimani, jelas merupakan target militer yang sah. Kami memiliki jendela waktu yang sangat singkat untuk melakukan serangan,” kata Barr. "Ini adalah tindakan pembelaan diri yang sah karena mengganggu serangan yang sedang berlangsung yang sedang dilakukan -kampanye melawan Amerika- dan itu membangun kembali pencegahan."