Sumber: CNBC | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - SEATTLE. Dewan Kota Seattle mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pada hari Senin (13/1) yang menetapkan pembatasan baru atas sumbangan perusahaan dalam pemilihan lokal. RUU baru ini menjadi pukulan berat bagi perusahaan yang didirikan Jeff Bezos yakni Amazon.
Mengutip CNBC, Selasa (14/1), RUU itu melarang perusahaan mengeluarkan uang untuk pemilihan kota bila setidaknya 5% saham mereka dimiliki oleh investor asing.
Baca Juga: Kota Seattle berusaha mengekang sumbangan politik perusahaan Jeff Bezos
Amazon, yang berkantor pusat di Seattle termasuk di dalam beleid yang baru itu, karena investor asing memegang setidaknya 9% sahamnya, menurut Reuters.
Lorena Gonzalez, presiden Dewan Kota dan penulis RUU itu, mengatakan pembatasan dana kampanye akan menghasilkan perubahan besar dalam cara perusahaan dapat mempengaruhi pemilihan lokal.
"Kami memiliki epidemi uang besar dalam pemilihan kami, dan langkah ini membantu untuk mengatasi penampilan dan risiko korupsi dalam pemilihan lokal kami," kata Gonzalez.
Baca Juga: Perusahaan Jeff Bezos, Amazon ancam memecat karyawan yang berbicara perubahan iklim
"Pada dasarnya, undang-undang ini menutup celah yang sebelumnya memungkinkan orang asing untuk menggunakan kepemilikan mereka di perusahaan untuk mempengaruhi aktivitas politik."