Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - SEATTLE. Seattle adalah kota Pasifik Barat Laut, tempat peritel online alat kebutuhan rumah tangga, Amazon.com yang dipimpin Jeff Bezos, semakin melenturkan otot politiknya.
Kota ini diperkirakan akan menyetujui undang-undang pada hari Senin ini, yang isinya melarang kontribusi politik dari perusahaan yang kepemilikan asingnya mencapai setidaknya 5%.
Baca Juga: Mayoritas warga AS setuju pajak orang kaya dinaikkan
Langkah ini kemungkinan akan memicu perdebatan baru tentang legalitas sumbangan perusahaan dalam pemilihan di Amerika Serikat (AS).
Komite beranggotakan enam orang anggota Dewan Kota Seattle dengan suara bulat telah menyetujui langkah tersebut, membuatnya hampir yakin bahwa sembilan anggota dewan penuh akan meloloskannya pada hari Senin.
RUU ini secara luas dipandang bertujuan untuk mengekang pengeluaran politik dari perusahaan seperti Amazon.com.
Perusahaan yang didirikan Jeff Bezos ini merupakan perusahaan terbesar di Seattle, menyumbangkan rekor US$ 1,5 juta untuk mendukung sejumlah kandidat pro-bisnis dalam pemilihan dewan November, sebuah kampanye yang sebagian besar tidak berhasil.
Setidaknya 9% saham Amazon dimiliki oleh investor asing, menurut penyedia data keuangan Refinitiv.
Baca Juga: Perusahaan Jeff Bezos, Amazon ancam memecat karyawan yang berbicara perubahan iklim
Seorang juru bicara untuk Amazon, yang telah berselisih dengan anggota dewan kota selama dua tahun karena upaya untuk memungut lebih banyak pajak pada perusahaan, menolak berkomentar.
"Apa yang mereka usulkan kemungkinan adalah larangan pintu belakang yang tidak konstitusional terhadap perusahaan-perusahaan AS yang berbicara tentang pemilihan lokal," kata Jim Manley, seorang pengacara dengan Pacific Legal Foundation yang konservatif, mengatakan kepada Reuters.