kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.292   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.831   -37,79   -0,55%
  • KOMPAS100 987   -8,06   -0,81%
  • LQ45 758   -6,84   -0,89%
  • ISSI 223   -0,43   -0,19%
  • IDX30 390   -4,70   -1,19%
  • IDXHIDIV20 455   -6,68   -1,45%
  • IDX80 111   -0,82   -0,74%
  • IDXV30 113   -1,00   -0,88%
  • IDXQ30 126   -1,44   -1,12%

Jepang menaikkan upah minimum


Selasa, 24 November 2015 / 11:01 WIB
Jepang menaikkan upah minimum


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Hendra Gunawan

TOKYO. Pemerintah Jepang mengkaji rencana menaikkan upah minimum. Rencana ini termasuk dalam agenda revitalisasi ekonomi lain dengan tujuan untuk mengakhiri stagnasi pertumbuhan ekonomi Jepang yang terjadi lebih dari satu dekade terakhir.

Tak hanya upah bagi pekerja aktif, berdasarkan draf kajian yang diperoleh Reuters, pemerintahan Perdana Menteri Shinzo Abe juga mempertimbangkan untuk mendongkrak pendapatan para pensiunan. Peningkatan belanja konsumsi para pensiunan juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di Negeri Sakura.

Seperti diberitakan Reuters, Senin (23/11), surat kabar lokal Jepang, The Nikkei menyebutkan besaran kenaikan upah berada di kisaran 3%. Informasi tersebut diperoleh The Nikkei dari sumber yang tidak bersedia disebutkan identitasnya.

Masih menurut The Nikkei, kenaikan upah itu merupakan kebijakan mendesak yang harus segera dirilis pemerintah, demi meningkatkan belanja konsumen. Perlu dicatat, sudah sekitar 15 tahun terakhir, Jepang mencetak deflasi.

Namun rencana itu ditanggapi dingin oleh sebagian pengamat. Mereka mengatakan, kebijakan kenaikan upah ini hanya sebuah stimulus yang memiliki dampak jangka pendek. "Jepang membutuhkan reformasi struktural lebih dari langkah-langkah stimulus," tutur Marcel Thieliant, ekonom Capital Economics yang berkantor di Singapura, seperti dikutip Reuters.

Thieliant memprediksi, lamanya dampak yang bisa timbul dari aksi mendongkrak upah ini tidak akan lebih dua tahun saja.

Berdasarkan catatan Reuters, rata-rata upah minimum nasional Jepang berada di kisaran ¥ 780 atau setara US$ 6,33 per jam pada tahun fiskal lalu. Nah, besaran kenaikan upah yang hanya 3% juga mendapat kritikan pedas, dan diumpamakan hanya cukup untuk membeli "semangkuk ramen".

Sebagai perbandingan, upah di negara anggota Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atawa Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Meski meningkat, persentase besaran kenaikan upah di Jepang tidak sebesar negara OECD lainnya. Buruh pun meminta kenaikan upah yang lebih besar.

Target inflasi 2%

Selain kenaikan upah, Pemerintah Jepang juga akan menurunkan tarif pajak penghasilan badan (PPh badan). Jepang mengkaji PPh badan yang dikenakan nantinya di bawah 30%. Sejak awal, perusahaan di Jepang mengharapkan besaran penurunan PPh badan dalam jumlah yang cukup besar.

Menteri Ekonomi Jepang, Akira Amari menyatakan bakal memasukkan proposal resmi stimulus hari ini (Selasa) pada rapat koordinasi yang diagendakan berlangsung, Selasa ini. Diharapkan, pada akhir bulan November 2015, kebijakan stimulus Jepang sudah bisa disepakati bersama oleh para pengambil kebijakan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja Jepang melaporkan, gaji pokok tenaga kerja di Jepang pada bulan September 2015  lalu sudah naik 0,4% dibandingkan periode sama tahun lalu. Secara keseluruhan, pendapatan tunai yang meliputi upah lembur dan pembayaran khusus para pekerja di Jepang meningkat 0,6%.

Namun, meski upah reguler di Jepang menunjukkan perbaikan, bonus musim panas yang diterima para karyawan justru menurun. Angka penurunannya bahkan tercatat menjadi yang terbesar, pasca  krisis keuangan global beberapa waktu silam.




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×