kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jepang pakai bitcoin jadi aset dasar obligasi


Senin, 21 Agustus 2017 / 13:59 WIB
Jepang pakai bitcoin jadi aset dasar obligasi


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - Soal urusan peraturan hukum penggunaan mata uang digital, Jepang terbilang selangkah di depan ketimbang negara lain. Pemerintah Jepang telah melegalkan penggunaan uang digital sebagai alat tukar resmi di negara tersebut. Hal yang lebih menarik diperagakan Fisco Ltd. Perusahaan ini menerbitkan obligasi beraset dasar bitcoin, sebagai langkah memonetisasi mata uang digital.

Jepang menjadi negara yang memperlakukan bitcoin, sebuah mata uang digital (cryptocurrency) seperti layaknya mata uang pada umumnya. Legalitas tersebut, lantas menggerakkan penggunaan bitcoin sebagai underlying asset (aset dasar) dari surat utang atau obligasi.

Fisco Ltd., perusahaan riset dan investasi asal Jepang, merilis hal baru yang terbilang unik, yakni menerbitkan surat utang (obligasi) berbasis bitcoin. Seperti diberitakan Bloomberg, Kamis (17/8), nilai penerbitan obligasi ini pun masih terbilang mini, yakni hanya 200 bitcoin yang setara US$ 813.000 atawa Rp 10,85 miliar. Kupon yang ditawarkan berjumlah 3% per tahun.

Masayuki Tashiro, Chief Product Officer Fisco Ltd. menyatakan, produk ini menjadi yang pertama ada di dunia. Tujuan penerbitannya tak lain adalah untuk menguji efektivitas penggunaan bitcoin menjadi alat penggalangan dana.

Ini juga merupakan metode bagi investor dalam memonetisasi bitcoin. Asal tahu saja, banyak investor kini memperlakukan bitcoin sebagai safe haven, menyusul ketegangan antara Amerika Serikat (AS) dan Korea Utara (Korut).

Masayuki menambahkan, Jepang boleh dibilang sebagai negara yang paling maju dalam memperlakukan cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah. Undang-Undang cryptocurrency telah disahkan sejak April lalu di bawah pemerintahan Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe.

Selanjutnya Masayuki berharap, bitcoin pada akhirnya dapat diakui sebagai aset dasar produk keuangan yang dapat diterima masyarakat global. Tentu saja Fisco bakal mendapat keuntungan dari inovasi investasi tersebut. "Jika kelak kami berperan sebagai arranger, tentu kami akan mendapatkan fee," tutur Masayuki.

Sejumlah perusahaan di Jepang telah memperlakukan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Sejumlah entitas semisal perusahaan kamera, Bic Camera Inc. dan maskapai penerbangan Peach Aviation Ltd. telah menerima bitcoin sebagai alat pembayaran.

Lalu SBI Holdings Inc, mulai bulan lalu sudah menerima pengiriman uang bermata uang digital. Sementara perbankan besar di Jepang, Sumitomo Mitsui Financial Group Inc. bersama sebuah konsorsium akan menerapkan transaksi menggunakan bitcoin dalam waktu dekat.

Hingga Kamis pekan lalu, bitcoin sudah diperdagangkan di level US$ 4.362 per unit.

"Mata uang virtual telah menjadi aset investasi yang menarik. Itulah alasan utama mengapa harga mata uang virtual ini melonjak," ujar Yasutake Okano, konsultan senior Nomura Research Institute seperti diberitakan www.japantimes.co.jp, Minggu (20/8).

Yasutake Okano juga mengatakan, banyak aset dalam bentuk yen dan won kini dialihkan menjadi cryptocurrency seiring kekhawatiran pecah perang di semenanjung Korea.

BitFlyer Inc., perusahaan startup penyedia layanan penukaran mata uang virtual di Jepang mencetak kenaikan jumlah pelanggan tiga kali lipat dalam setahun terakhir, dari 200.000 menjadi 600.000 konsumen.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×