kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.581.000   -14.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.992   80,00   0,45%
  • IDX 6.010   -61,64   -1,02%
  • KOMPAS100 774   -11,44   -1,46%
  • LQ45 592   -8,80   -1,46%
  • ISSI 208   -2,25   -1,07%
  • IDX30 328   -4,71   -1,41%
  • IDXHIDIV20 419   -5,32   -1,25%
  • IDX80 88   -1,32   -1,47%
  • IDXV30 114   -0,94   -0,82%
  • IDXQ30 107   -1,23   -1,13%

Kamala Harris Mengusulkan Kenaikan Pajak Perusahaan Jadi 28%


Selasa, 20 Agustus 2024 / 20:53 WIB
ILUSTRASI. U.S. Vice President Kamala Harris attends an infrastructure event addressing high speed internet in the Eisenhower Executive Office Building's South Court Auditorium at the White House in Washington, U.S., June 3, 2021. REUTERS/Evelyn Hockstein


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Wakil Presiden AS Kamala Harris mengusulkan menaikkan tarif pajak perusahaan menjadi 28% dari 21% jika memenangkan pemilihan umum pada November tahun ini. 

Juru bicara tim kampanye Harris, James Singer, mengatakan, langkah tersebut akan menjadi bagian dari caranya bertanggung jawab secara fiskal. "Ini untuk mengembalikan uang ke kantong para pekerja dan memastikan para miliarder dan perusahaan besar membayar bagian yang adil bagi pekerja," ujar Singer, dikutip Reuters. 

Baca Juga: Dibayangi Keputusan The Fed, Begini Prospek Bitcoin dan Ethereum sampai Akhir Tahun

Ketika Trump menjadi presiden, ia memangkas tarif pajak perusahaan menjadi 21% dari 35% dan menerapkan keringanan pajak lainnya, yang akan berakhir tahun depan. Trump telah berjanji untuk menjadikan pemotongan tersebut permanen.

Committee for a Responsible Federal Budget, sebuah kelompok advokasi nonpartisan, mengatakan, usulan menaikkan pajak penghasilan akan mengurangi defisit AS sebesar US$ 1 triliun selama satu dekade.
 




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×