kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.127   21,00   0,12%
  • IDX 7.458   150,91   2,07%
  • KOMPAS100 1.029   19,80   1,96%
  • LQ45 746   12,57   1,71%
  • ISSI 269   4,55   1,72%
  • IDX30 400   7,29   1,85%
  • IDXHIDIV20 490   9,98   2,08%
  • IDX80 115   1,84   1,62%
  • IDXV30 135   1,86   1,40%
  • IDXQ30 129   2,36   1,86%

Kamala Harris Mengusulkan Kenaikan Pajak Perusahaan Jadi 28%


Selasa, 20 Agustus 2024 / 20:53 WIB
ILUSTRASI. U.S. Vice President Kamala Harris attends an infrastructure event addressing high speed internet in the Eisenhower Executive Office Building's South Court Auditorium at the White House in Washington, U.S., June 3, 2021. REUTERS/Evelyn Hockstein


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Wakil Presiden AS Kamala Harris mengusulkan menaikkan tarif pajak perusahaan menjadi 28% dari 21% jika memenangkan pemilihan umum pada November tahun ini. 

Juru bicara tim kampanye Harris, James Singer, mengatakan, langkah tersebut akan menjadi bagian dari caranya bertanggung jawab secara fiskal. "Ini untuk mengembalikan uang ke kantong para pekerja dan memastikan para miliarder dan perusahaan besar membayar bagian yang adil bagi pekerja," ujar Singer, dikutip Reuters

Baca Juga: Dibayangi Keputusan The Fed, Begini Prospek Bitcoin dan Ethereum sampai Akhir Tahun

Ketika Trump menjadi presiden, ia memangkas tarif pajak perusahaan menjadi 21% dari 35% dan menerapkan keringanan pajak lainnya, yang akan berakhir tahun depan. Trump telah berjanji untuk menjadikan pemotongan tersebut permanen.

Committee for a Responsible Federal Budget, sebuah kelompok advokasi nonpartisan, mengatakan, usulan menaikkan pajak penghasilan akan mengurangi defisit AS sebesar US$ 1 triliun selama satu dekade.
 




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×