kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.718   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.337   18,53   0,22%
  • KOMPAS100 1.160   0,24   0,02%
  • LQ45 848   0,76   0,09%
  • ISSI 288   1,37   0,48%
  • IDX30 443   -2,30   -0,52%
  • IDXHIDIV20 511   -0,47   -0,09%
  • IDX80 130   0,11   0,09%
  • IDXV30 137   0,41   0,30%
  • IDXQ30 141   -0,81   -0,57%

Kasus corona melonjak, pemerintah Seoul mewajibkan penggunaan masker di tempat umum


Minggu, 23 Agustus 2020 / 15:09 WIB
Kasus corona melonjak, pemerintah Seoul mewajibkan penggunaan masker di tempat umum
ILUSTRASI. Warga Seoul kembali diwajibkan menggunakan masker saat berada di tempat umum


Sumber: Yonhap,Yonhap | Editor: Anna Suci Perwitasari

Selain memberi mandat masker, Seo juga mengatakan kota akan menerapkan kebijakan one strike and you're out pada fasilitas yang harus ditutup sementara saat Seoul berada di bawah pedoman jarak sosial yang ketat.

Daftar tersebut mencakup restoran berukuran setidaknya 150 meter persegi, taman air, bioskop, dan ruang konser. Mulai besok, satu pelanggaran akan mengakibatkan penangguhan operasi selama dua minggu. 

Hal itu, akan bergantung pada beratnya pelanggaran. Seoul juga dapat mengenakan denda maksimal 3 juta won setara US$ 2.520 atau Rp 37 juta dan tuntutan hukum.

Baca Juga: Kim Jong-un perokok berat, Korea Utara malah luncurkan situs kampanye anti rokok

"Selama ini, mengingat sulitnya mata pencaharian masyarakat (menjalankan bisnis tersebut), kami hanya mengeluarkan peringatan tentang pelanggaran aturan karantina. Tetapi mengingat gawatnya situasi saat ini, kami akan mencoba yang terbaik untuk membendung penyebaran COVID-19 lebih lanjut," tegas Seo. 

Semua wilayah di Korea Selatan kini telah ditempatkan di bawah Level 2 dalam sistem jarak sosial tiga tingkat. Pemerintah mengatakan, belum mempertimbangkan untuk menaikkannya ke Level 3, meskipun pemerintah daerah dapat mendorongnya sendiri.

Seo tetap berhati-hati, mengatakan bahwa dia harus mempertimbangkan dampak Level 3 terhadap karantina dan ekonomi lokal sebelum mengambil tindakan apa pun. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×