kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kasus corona melonjak, pemerintah Seoul mewajibkan penggunaan masker di tempat umum


Minggu, 23 Agustus 2020 / 15:09 WIB
Kasus corona melonjak, pemerintah Seoul mewajibkan penggunaan masker di tempat umum
ILUSTRASI. Warga Seoul kembali diwajibkan menggunakan masker saat berada di tempat umum


Sumber: Yonhap,Yonhap | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Lonjakan kasus virus corona di Korea Selatan khususnya di wilayah ibu kota, Seoul, membuat pemerintah kembali memberlakukan kewajiban menggunakan masker saat berada di tempat umum. 

Minggu (23/8), pejabat wali kota Seoul Seo Jeong-hyup mengumumkan, mulai Senin (24/8), warga Seoul diharuskan memakai masker saat berada di tempat umum. Hal ini dilakukan setelah beberapa jam sebelumnya, Korea Selatan melaporkan 397 kasus virus corona baru dalam 24 jam terakhir. 

Korea Selatan sedang berjuang untuk menahan penyebaran Covid-19 secara nasional. Ada sekitar 2.600 kasus baru dalam 10 hari terakhir, menyusul peregangan di mana kasus harian bertahan dalam dua digit.

Baca Juga: Infeksi harian Covid-19 di Korea Selatan hampir 400, unjuk rasa di Seoul jadi hotspot

Di bawah mandat tersebut, penduduk Seoul harus memakai masker dan penutup wajah setiap saat di tempat umum, kecuali saat mereka makan atau minum.

Warga Seoul telah diminta untuk tetap menggunakan masker saat menggunakan angkutan umum sejak 13 Mei lalu.

"Mengenakan masker adalah dasar dari karantina dalam kehidupan sehari-hari," kata Seo. "Warga kami sangat kooperatif dengan mandat tentang pemakaian masker di angkutan umum. Saya berharap mereka sekali lagi menetapkan norma sosial yang baru."

Selain memberi mandat masker, Seo juga mengatakan kota akan menerapkan kebijakan one strike and you're out pada fasilitas yang harus ditutup sementara saat Seoul berada di bawah pedoman jarak sosial yang ketat.

Daftar tersebut mencakup restoran berukuran setidaknya 150 meter persegi, taman air, bioskop, dan ruang konser. Mulai besok, satu pelanggaran akan mengakibatkan penangguhan operasi selama dua minggu. 

Hal itu, akan bergantung pada beratnya pelanggaran. Seoul juga dapat mengenakan denda maksimal 3 juta won setara US$ 2.520 atau Rp 37 juta dan tuntutan hukum.

Baca Juga: Kim Jong-un perokok berat, Korea Utara malah luncurkan situs kampanye anti rokok

"Selama ini, mengingat sulitnya mata pencaharian masyarakat (menjalankan bisnis tersebut), kami hanya mengeluarkan peringatan tentang pelanggaran aturan karantina. Tetapi mengingat gawatnya situasi saat ini, kami akan mencoba yang terbaik untuk membendung penyebaran COVID-19 lebih lanjut," tegas Seo. 

Semua wilayah di Korea Selatan kini telah ditempatkan di bawah Level 2 dalam sistem jarak sosial tiga tingkat. Pemerintah mengatakan, belum mempertimbangkan untuk menaikkannya ke Level 3, meskipun pemerintah daerah dapat mendorongnya sendiri.

Seo tetap berhati-hati, mengatakan bahwa dia harus mempertimbangkan dampak Level 3 terhadap karantina dan ekonomi lokal sebelum mengambil tindakan apa pun. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×