kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.396.000   29.000   1,23%
  • USD/IDR 16.745   14,00   0,08%
  • IDX 8.406   17,40   0,21%
  • KOMPAS100 1.164   1,81   0,16%
  • LQ45 847   -0,37   -0,04%
  • ISSI 294   2,38   0,82%
  • IDX30 445   -1,56   -0,35%
  • IDXHIDIV20 510   -3,53   -0,69%
  • IDX80 131   0,24   0,18%
  • IDXV30 138   -0,36   -0,26%
  • IDXQ30 140   -0,75   -0,53%

Kekerasan Seksual di Ukraina Dinilai Sebagai Kejahatan Terhadap Kemanusiaan


Selasa, 26 April 2022 / 23:36 WIB
Kekerasan Seksual di Ukraina Dinilai Sebagai Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
ILUSTRASI. Warga lokal Tamara, 71 tahun, menangis di depan bangunan apartemen yang hancur saat konflik Ukraina-Rusia di selatan kota pelabuhan Mariupol, Ukraina, Selasa (19/4/2022). REUTERS/Alexander Ermochenko


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Akademisi filsafat Universitas Indonesia Saraswati Putri menilai laporan mengenai kekerasan seksual dan pembunuhan yang terjadi terhadap para perempuan Ukraina oleh militer Rusia, merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. 

Menurut Saraswati kekerasan berbasiskan gender ini tidak dapat dianggap sebagai suatu kriminal biasa, sebab kekerasan ini sarat akan muatan kebencian yang berlapis, yang menyasar pada perempuan dan berhubungan erat terhadap gendernya, dan identitasnya seperti bangsa, ras, dan etnis.  

“Pemerkosaan dan pembunuhan terhadap para perempuan di Ukraina, adalah kekejian yang digunakan oleh militer Rusia sebagai senjata perang untuk menunjukkan kekuasaannya,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (26/4).

Tentara Rusia diketahui dengan dalih operasi militer khusus tidak saja melakukan pelanggaran hukum humaniter, secara sengaja mereka melakukan tindak pemerkosaan terhadap anak-anak, perempuan lansia bahkan pria Ukraina.

Baca Juga: Presiden Putin: Barat Hancurkan Rusia dari Dalam, Tidak akan Berhasil

Penasihat Kepala Kantor Presiden Ukraina, Oleksiy Arestovych mendapati fakta banyaknya kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan yang menimpa anak-anak, perempuan lansia hingga pria di wilayah yang sempat diduduki penjajah Rusia.

“Dengan setiap desa dan kota yang baru dibebaskan di Ukraina, para pembela hak asasi manusia dan petugas penegak hukum mempelajari semakin banyak kasus pemerkosaan terhadap warga sipil. Dan bukan hanya wanita. Pemerkosaan telah menjadi ciri khas penjajah Rusia,” tuturnya seperti dikutip dari Time. 

Banyak kasus pemerkosaan tidak diketahui karena para korban mengalami trauma dan tidak kuasa membicarakannya, kata Jaksa Agung Ukraina Iryna Venediktova, “Dan ini bisa dimengerti: ketakutan, kesakitan, keputusasaan, ketidakpercayaan total terhadap semua.”

Lyudmyla Leontiyivna Denisova, politisi Ukraina kelahiran Rusia dan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Kebijakan Sosial menyatakan peristiwa pemerkosaan secara sistematis yang dilakukan tentara Rusia menyatakan 12 wanita telah setuju untuk secara terbuka mengatakan bahwa mereka hamil karena pemerkosaan oleh penjajah. 

Meski demikian, lanjut pejabat tinggi Hak Asasi Manusia Ukraina tersebut, hingga saat ini tidak diketahui berapa banyak wanita yang dipaksa untuk hamil sejak awal perang skala penuh Rusia melawan Ukraina. Terutama karena banyak dari korban sekarang sudah mati, dan tubuh mereka mungkin masih berada di wilayah pendudukan, dan polisi Ukraina belum mengetahui kejahatan ini.

Baca Juga: Peringatan Rusia kepada AS dan Barat: Risiko Perang Dunia III Sangat Nyata

Pihak berwenang Ukraina saat ini berusaha menginventariasi kejahatan seksual penjajah bekerja sama dengan organisasi hak asasi manusia setempat maupun internasional. Diketahui tindakan pemerkosaan oleh tentara Rusia terhadap warga sipil marak dilakukan ketika mereka secara strategis telah kalah dan menyadari akan ditarik mundur.

Bukti-bukti pemerkosaan oleh tentara Rusia telah muncul sejak pertengahan April di kota Bucha dan Irpin. Di kota Bucha, ditemukan gadis 14 tahun yang dinyatakan positif hamil, setelah diperkosa lima tentara Rusia yang memperkosa dirinya secara bergiliran.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×