kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisi Perdagangan Federal AS Denda Facebook US$ 5 Miliar, Tertinggi Dalam Sejarah


Rabu, 24 Juli 2019 / 23:17 WIB
Komisi Perdagangan Federal AS Denda Facebook US$ 5 Miliar, Tertinggi Dalam Sejarah


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Rabu (24/7), Federal Trade Commission (FTC) atau Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat mengumumkan pengenaan denda sebesar US$ 5 miliar kepada Facebook Inc. Sanksi ini dijatuhkan setelah Fecebook terbukti melanggar aturan FTC, karena lalai menjaga data pribadi penggunanya.

Denda sebesar US$ 5 miliar, merupakan hukuman terberat yang pernah dijatuhkan FTC dalam sejarah. Denda ini juga 20 kali lebih besar dari hukuman pelanggaran privasi dan keamanan data konsumen yang pernah terjadi di seluruh dunia.

Mengutip situs FTC, www.ftc.gov, hukuman tertinggi sebelumnya pernah dijatuhkan dalam kasus CFPB bersama Pemerintah AS melawan Equfax. Pada kasus tersebut, denda yang dijatuhkan sebesar US$ 275 juta. Bahkan kasus Pemerintah AS melawan Uber pun, hanya menjatuhkan denda sebesar US$ 148 miliar kepada startup ride hiling tersebut.

Denda berat FTC kepada Facebook, sekaligus mendesak perusahaan yang didirikan Mark Zuckerberg ini untuk merestrukturisasi, agar tidak ada lagi informasi pribadi pengguna yang disalahgunakan oleh pihak manapun.

"Meski telah berulang kali berjanji kepada miliaran penggunanya di seluruh dunia untuk menjaga informasi pribadi pengguna, namun pengguna telah dikecewakan," tutur Joe Simons Ketua FTC dalam rilis FTC di situsnya, Rabu.

Kasus besar ini bermula saat awal 2018 lalu, kala 87 juta data pengguna media sosial ini ada ditangan Cambridge Analytica. Kuat dugaan, data tersebut sempat disalahgunakan untuk pemilihan Presiden AS tahun 2016 silam. Sejak itu, FTC terus melakukan investigasi terhadap Facebook.




TERBARU

[X]
×