kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Korea Selatan beri pinjaman tambahan US$ 29,5 miliar untuk eksportir


Rabu, 08 April 2020 / 11:08 WIB
Korea Selatan beri pinjaman tambahan US$ 29,5 miliar untuk eksportir
South Korean President Moon Jae-in delivers his speech during a ceremony marking Korean Memorial Day at the National Cemetery in Seoul, South Korea, June 6, 2019. REUTERS/Kim Hong-Ji TPX IMAGES OF THE DAY


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  SEOUL. Presiden Korea Selatan (Korsel) Moon Jae-in mengatakan pada hari Rabu bahwa pemerintah akan memberikan tambahan pinjaman murah senilai 36 triliun won atau setara US$ 29,5 miliar untuk para eksportir yang terdampak virus corona atau Covid-19.

Mengutip Reuters, Rabu (8/4), Moon mengatakan hal tersebut saat ia berpidato dalam pertemuan yang membahas kebijakan pemerintah dengan para kepala ekonom di Korsel.

Menurut Moon semua bisnis yang terdampak virus corona layak mendapatkan dukungan tambahan dari pemerintah.

Baca Juga: WHO: Korut lakukan tes dan karantina COVID-19, hasilnya masih nol kasus

Dukungan tambahan ini rencananya akan disalurkan melalui kebijakan perbankan, tunjangan pajak dan langkah lainnya.

Pemerintah Korsel  akan memberikan jaminan untuk para ekspor untuk pembayaran utang mereka, demikian juga untuk para pengusaha skala kecil.

Korsel  juga akan mengambil langkah baru dengan mengucurkan stimulus senilai 17,7 triliun won untuk meningkatkan konsumsi dan mendukung permintaan domestik.  

Namun Moon belum merinci bagaimana mekanisme realisasi kebijakan ini.

Baca Juga: Harga batubara acuan mulai terpukul corona, Pengamat: Bisa mencapai US$ 60 per ton




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×