Sumber: BBC | Editor: Hendra Gunawan
SEOUL. Parlemen Korea Selatan menyetujui kenaikan harga rokok hingga 80%. Ini adalah upaya Korea Selatan mengerem konsumsi rokok. Setelah aturan ini berlaku, harga rokok akan naik dari 2.500 won atau setara Rp 27.750 per pak menjadi 4.500 won atau hampir Rp 50.000 per pak. Aturan ini akan berlaku mulai Januari 2015.
Kementerian Kesehatan Korea Selatan mengatakan, Negeri Ginseng ini memiliki rasio penduduk laki-laki perokok terbanyak di antara negara-negara Organisation for Cooperation and Development (OECD). Rasionya mencapai 43,7%. Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap rasio tersebut bisa merosot menjadi 29% pada tahun 2020.
Dibandingkan dengan negara-negara OECD, Korea Selatan memiliki harga rokok paling murah. Ini tidak berubah sejak tahun 2004. Nantinya, harga rokok akan naik seiring kenaikan inflasi.
BBC melaporkan, upaya sebelumnya untuk mengerem konsumsi misalnya larangan merokok di area umum, menaruh gambar seram di kemasan dan melarang iklan rokok di toko ritel.