kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.133   38,54   0,54%
  • KOMPAS100 1.040   9,74   0,95%
  • LQ45 811   8,77   1,09%
  • ISSI 223   0,82   0,37%
  • IDX30 424   4,58   1,09%
  • IDXHIDIV20 503   1,01   0,20%
  • IDX80 117   1,30   1,12%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 139   1,33   0,97%

Kuwait melarang penerbangan ke negara-negara yang berisiko tinggi Covid-19


Sabtu, 01 Agustus 2020 / 22:32 WIB
Kuwait melarang penerbangan ke negara-negara yang berisiko tinggi Covid-19
ILUSTRASI. Kuwait melarang penerbangan ke negara-negara yang berisiko tinggi Covid-19. REUTERS/Stephanie McGehee TPX IMAGES OF THE DAY


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - DUBAI. Kuwait telah melarang hingga pemberitahuan lebih lanjut penerbangan komersial ke 31 negara yang dianggap berisiko tinggi karena penyebaran virus corona (Covid-19). Hal tersebut dikatakan Direktorat Jenderal Penerbangan Sipil negara tersebut pada hari Sabtu (1/8).

Negara-negara tersebut termasuk India, Pakistan, Mesir, Filipina, Lebanon, dan Sri Lanka, yang semuanya memiliki banyak ekspatriat di Kuwait. Daftar itu juga termasuk China, Iran, Brasil, Meksiko, Italia, dan Irak.

Dikutip dari Arab News, larangan diumumkan pada hari yang sama Kuwait memulai dimulainya kembali sebagian penerbangan komersial. Pihak berwenang mengatakan Bandara Internasional Kuwait akan beroperasi pada kapasitas sekitar 30%, secara bertahap meningkat dalam beberapa bulan mendatang. 

Baca Juga: Ribuan orang di Berlin Jerman memprotes penerapan pembatasan akibat virus corona

Perusahaan penerbangan nasional Mesir, EgyptAir juga mengumumkan akan menghentikan penerbangan ke negara Teluk.

Kuwait, yang telah mencatat hampir 67.000 kasus virus corona dan lebih dari 400 kematian, memulai rencana lima fase pada awal Juni untuk secara bertahap mencabut pembatasan yang diberlakukan untuk mengekang penyebaran virus. Jam malam sebagian masih ada.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×