kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.759.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 18.077   77,00   0,43%
  • IDX 5.840   -101,28   -1,70%
  • KOMPAS100 772   -13,86   -1,76%
  • LQ45 581   -8,07   -1,37%
  • ISSI 203   -2,64   -1,28%
  • IDX30 329   -5,24   -1,57%
  • IDXHIDIV20 407   -5,51   -1,34%
  • IDX80 87   -1,44   -1,63%
  • IDXV30 111   -2,14   -1,88%
  • IDXQ30 106   -1,74   -1,61%

AS Tegaskan Hormati Kesepakatan Tarif dengan Uni Eropa dan Jepang


Kamis, 04 Juni 2026 / 22:46 WIB
AS Tegaskan Hormati Kesepakatan Tarif dengan Uni Eropa dan Jepang
ILUSTRASI. Tarif AS (CB/Carlos Barria)


Sumber: Reuters | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - PARIS. Amerika Serikat akan menghormati batasan tarif yang telah disepakati dalam perjanjian dagang dengan Uni Eropa, Jepang, dan negara-negara lainnya. Di sisi lain, rencana tarif AS terkait praktik kerja paksa juga memberikan dasar hukum untuk penerapan kebijakan tersebut, kata Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer, pada Kamis (4/6).

"Kami memahami bahwa kesepakatan tetaplah kesepakatan," ujar Greer kepada wartawan di sela-sela pertemuan tingkat menteri OECD di Paris.

Washington telah mencapai kesepakatan dengan Brussels dan Tokyo yang membatasi tarif AS atas sebagian besar impor dari Uni Eropa dan Jepang hingga maksimal 15%.

Baca Juga: AS–China Bersitegang di Peringatan Tiananmen, Taiwan Desak Akui Sejarah Kelam

Namun, kantor Greer pada Selasa mengumumkan tarif baru terhadap 60 negara setelah menyatakan bahwa negara-negara tersebut gagal membatasi perdagangan barang-barang yang diproduksi menggunakan kerja paksa. Dalam kebijakan itu, Uni Eropa akan dikenakan tarif sebesar 10%, sedangkan Jepang sebesar 12,5%.

Penyelidikan lebih lanjut berdasarkan Pasal 301 terkait kelebihan kapasitas produksi juga berpotensi membuat tarif keseluruhan atas barang-barang dari kedua wilayah tersebut melampaui batas 15%.

Saat berbicara mengenai perjanjian dagang dengan Uni Eropa, Greer mengatakan kesepakatan tersebut mengakui bahwa AS dapat mengenakan tarif hingga tingkat tertentu. Menurutnya, penyelidikan Pasal 301 memberikan kewenangan kepada Presiden AS Donald Trump untuk melakukannya.

Komisaris Perdagangan Uni Eropa, Maros Sefcovic, yang bertemu dengan Greer dalam forum OECD, mengatakan kedua pihak sepakat bahwa kesepakatan adalah kesepakatan. Bagi pihak Eropa, hal itu berarti ketentuan yang disepakati di Turnberry, termasuk tarif menyeluruh sebesar 15%, tetap berlaku.

Sefcovic mengatakan negara-negara Uni Eropa terkejut ketika menjadi sasaran tarif terkait kerja paksa, mengingat tingginya standar ketenagakerjaan yang diterapkan di kawasan tersebut. Meski demikian, ia memperkirakan Parlemen Eropa akan menyetujui kesepakatan Turnberry yang dicapai dengan pemerintahan Trump.

Ia menambahkan, Uni Eropa tengah menyiapkan aturan yang akan melarang seluruh produk yang melibatkan kerja paksa di wilayah blok tersebut mulai Desember 2027, terlepas dari apakah produk tersebut berasal dari Uni Eropa maupun dari negara ketiga.

Baca Juga: AS Hormati Batas Tarif UE-Jepang, Tapi Siapkan Tarif Baru Soal Kerja Paksa




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×