Sumber: Reuters | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - PARIS. Amerika Serikat (AS) menyatakan akan menghormati batas (tarif cap) yang telah disepakati dalam perjanjian dagang dengan Uni Eropa (UE), Jepang, dan sejumlah negara lainnya.
Namun, pemerintah AS juga tetap melanjutkan kebijakan tarif baru yang berkaitan dengan dugaan penggunaan tenaga kerja paksa sebagai dasar hukum tambahan dalam kebijakan perdagangan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Perwakilan Dagang AS (U.S. Trade Representative/USTR) Jamieson Greer pada Kamis (4/6/2026) di sela-sela pertemuan tingkat menteri Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) di Paris.
AS Tegaskan Komitmen pada Batas Tarif Perjanjian Dagang
Greer menegaskan bahwa Amerika Serikat tetap berpegang pada kesepakatan dagang yang telah dibuat.
Baca Juga: Harga Emas Naik, Optimisme Perdamaian Timur Tengah Mendorong Dolar AS & Minyak Turun
“Kami memahami bahwa kesepakatan adalah kesepakatan,” ujar Greer kepada wartawan.
Dalam perjanjian dagang yang telah disepakati, AS menetapkan batas tarif impor maksimum sebesar 15% untuk sebagian besar barang dari Uni Eropa dan Jepang. Kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya menstabilkan hubungan perdagangan antara ketiga pihak.
Tarif Baru Terkait Isu Kerja Paksa
Meski demikian, kantor USTR pada hari Selasa sebelumnya mengumumkan serangkaian tarif baru terhadap sejumlah negara. Langkah ini diambil setelah AS menilai negara-negara tersebut gagal menekan perdagangan barang yang diproduksi menggunakan kerja paksa.
Dalam kebijakan baru tersebut, Uni Eropa akan dikenakan tarif sebesar 10%, sementara Jepang sebesar 12,5%. Namun, Greer memperingatkan bahwa tarif tersebut masih dapat meningkat apabila investigasi lanjutan terkait kelebihan kapasitas produksi global menghasilkan temuan tambahan.
Investigasi Section 301 dan Dasar Hukum Tarif
Greer menjelaskan bahwa kesepakatan dagang dengan Uni Eropa secara eksplisit mengakui hak AS untuk menerapkan tarif hingga batas tertentu. Ia juga menyoroti bahwa investigasi berdasarkan Section 301 memberikan dasar hukum bagi Presiden AS saat itu, Donald Trump, untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Pemerintah AS sebelumnya meluncurkan investigasi Section 301 sebagai bagian dari upaya menghidupkan kembali tarif darurat era Trump, yang sempat dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Agung AS pada Februari lalu.
Baca Juga: Meski Siapkan Tarif Baru, AS Janji Hormati Kesepakatan dengan UE dan Jepang
Hasil Investigasi Menyusul dalam Beberapa Minggu
Greer menambahkan bahwa hasil dari investigasi tahap kedua diperkirakan akan keluar dalam beberapa minggu ke depan, meski prosesnya disebut cukup kompleks.
Ia juga menyatakan bahwa pemerintah AS akan menggabungkan hasil temuan investigasi tersebut dengan berbagai perjanjian dagang yang sudah ada.
“Kedua hal ini dapat berjalan berdampingan,” kata Greer.
“Kami dapat mencoba mengatasi hambatan perdagangan yang tidak adil dan praktik perdagangan tidak adil yang terjadi di luar negeri yang kami identifikasi dalam investigasi ini, dan semoga ada cara untuk menyelaraskannya dengan semua kesepakatan yang sangat penting bagi kami dan para pelaku perdagangan kami,” tambahnya.













