Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - PARIS. Pemerintah Amerika Serikat (AS) menegaskan akan tetap menghormati batas tarif yang telah disepakati dalam perjanjian dagang dengan Uni Eropa dan Jepang, meskipun Washington tengah menyiapkan tarif tambahan terkait dugaan praktik kerja paksa dan kelebihan kapasitas produksi di sejumlah negara.
Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) Jamieson Greer mengatakan kesepakatan yang telah ditandatangani dengan mitra dagang tetap akan menjadi acuan utama kebijakan tarif AS.
"Kami memahami bahwa kesepakatan tetaplah kesepakatan," kata Greer di sela-sela pertemuan tingkat menteri OECD di Paris, Kamis (4/6/2026).
Sebelumnya, AS mencapai kesepakatan dagang dengan Uni Eropa dan Jepang yang membatasi tarif impor sebagian besar produk dari kedua kawasan tersebut maksimal 15%.
Baca Juga: Singapura Berpotensi Kena Tarif Baru AS 15%, Pemerintah Minta Dunia Usaha Bersiap
Namun, kantor USTR pada Selasa lalu mengumumkan paket tarif baru terhadap sejumlah ekonomi yang dinilai belum berhasil menekan perdagangan barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa.
Dalam skema tersebut, Uni Eropa dikenakan tarif 10%, sementara Jepang menghadapi tarif 12,5%.
Di saat yang sama, pemerintah AS juga tengah menjalankan investigasi berdasarkan Pasal 301 terkait kelebihan kapasitas manufaktur di sejumlah negara.
Hasil penyelidikan tersebut berpotensi menjadi dasar bagi Washington untuk mengenakan tarif tambahan terhadap produk impor.
Meski demikian, Greer menegaskan bahwa ketentuan dalam perjanjian dagang dengan Uni Eropa telah mengakomodasi kemungkinan penerapan tarif tertentu oleh AS.
Menurutnya, investigasi Pasal 301 memberikan kewenangan hukum kepada Presiden Donald Trump untuk memberlakukan langkah perdagangan tambahan apabila diperlukan.
Baca Juga: Nilai Tukar Dolar Goyah, Tarif Baru AS Bisa Ubah Peta Ekonomi Global
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa Washington berupaya menyeimbangkan komitmen dalam perjanjian dagang dengan agenda perlindungan industri domestik dan penegakan standar perdagangan yang dianggap adil.
Di sisi lain, kepastian bahwa batas tarif dalam kesepakatan tetap dihormati diharapkan dapat meredakan kekhawatiran pelaku usaha mengenai potensi eskalasi perang dagang dengan mitra utama AS.













