Sumber: Reuters | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - BRUSSELS. Apple Inc menjadi sasaran dari dua investigasi antimonopoli Uni Eropa terhadap App Store dan Apple Pay. Sebab, regulator mengatakan, syarat dan ketentuan serta batasannya diduga melanggar aturan kompetisi di kawasan tersebut.
Komisi Eropa menyatakan, satu penyelidikan akan melihat penggunaan wajib sistem pembelian dalam aplikasi milik Apple dan pembatasan pada kemampuan pengembang untuk memberi tahu pengguna iPhone dan iPad tentang kemungkinan pembelian lain yang lebih murah di luar aplikasi.
Pemicu investigasi tersebut adalah keluhan dari layanan streaming musik Swedia, Spotify pada tahun lalu. Saingan lain yang lebih kecil juga mengajukan keluhan serupa terkait e-book dan audio book pada Maret tahun ini.
Baca Juga: Kecuali di China, Apple akan menutup semua toko ritel selama dua minggu ke depan
"Tampaknya, Apple memperoleh peran penjaga gerbang ketika datang ke distribusi aplikasi dan konten untuk pengguna perangkat populer Apple," kata Komisioner Persaingan Eropa Margrethe Vestager, Selasa (16/6), seperti dikutip Reuters.
Kedua penyelidikan berfokus pada syarat dan ketentuan Apple tentang bagaimana Apple Pay harus digunakan dalam aplikasi dan situs e-commerce. Serta, penolakan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu untuk memungkinkan saingannya mengakses sistem pembayaran mereka.
Apple kecewa dengan Komisi Eropa