kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.839   -99,00   -0,63%
  • IDX 7.462   -30,39   -0,41%
  • KOMPAS100 1.155   -4,60   -0,40%
  • LQ45 914   -6,43   -0,70%
  • ISSI 227   0,61   0,27%
  • IDX30 470   -4,56   -0,96%
  • IDXHIDIV20 567   -5,69   -0,99%
  • IDX80 132   -0,48   -0,36%
  • IDXV30 141   0,34   0,24%
  • IDXQ30 157   -1,24   -0,78%

Langkah Berani Malaysia: Siapkan Draft Resolusi untuk Mengeluarkan Israel dari PBB


Rabu, 06 November 2024 / 10:12 WIB
Langkah Berani Malaysia: Siapkan Draft Resolusi untuk Mengeluarkan Israel dari PBB
ILUSTRASI. Logo PBB terlihat di jendela di lorong kosong di markas besar PBB selama debat tingkat tinggi tahunan Majelis Umum PBB ke-75, yang sebagian besar diadakan secara virtual karena pandemi penyakit virus corona (COVID-19) di New York, AS, 21 September 2020.


Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo

KONTAN.CO.ID - Malaysia mengambil langkah berani dengan menyiapkan draft resolusi tentang permintaan untuk mengeluarkan Israel dari PBB. 

Mengutip Bernama, Malaysia meminta PBB mengeluarkan Israel dari keanggotaan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum, peraturan, dan keputusan dalam masalah yang melibatkan Palestina.

Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, memastikan bahwa rancangan tersebut sedang dalam tahap negosiasi sebelum diajukan ke Majelis Umum PBB.

"Rancangan resolusi sedang dalam proses negosiasi dan diharapkan akan segera diajukan ke Majelis Umum PBB untuk disetujui," kata Ibrahim pada hari Senin (4/11).

Malaysia bergabung dengan Kelompok Inti atau Core Group ada 31 Oktober 2024. Dengan keputusan itu, Malaysia mampu menyiapkan rancangan resolusi Majelis Umum PBB yang meminta Pendapat Penasihat dari Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai kewajiban Israel untuk mengizinkan kegiatan dan kehadiran PBB.

Baca Juga: 52 Negara Mendesak PBB Terapkan Embargo Senjata Terhadap Israel

Sebuah negara dapat dikeluarkan dari keanggotaan PBB sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Pasal 6 Piagam PBB.

Pasal 6 berbunyi:

"Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang secara terus-menerus melanggar Prinsip-prinsip yang terkandung dalam Piagam ini dapat dikeluarkan dari Organisasi oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan."

Namun, sejauh ini kasus seperti itu belum pernah terjadi.

Baca Juga: Tentara Israel Bunuh Lebih dari 50 Anak Palestina dalam Dua Hari

Jika permintaan pengeluaran tidak dikabulkan, opsi lain yang mungkin bisa dicapai adalah penangguhan. Aturan ini tercantum dalam Pasal 5 Piagam PBB.

Pasal 5 berbunyi:

"Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terhadapnya Dewan Keamanan telah mengambil tindakan pencegahan atau penegakan hukum dapat diskors dari pelaksanaan hak dan keistimewaan keanggotaannya oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan. Pelaksanaan hak dan keistimewaan ini dapat dipulihkan oleh Dewan Keamanan."

Tonton: 1 Tahun Perang Gaza dalam Hitungan Israel: Lebih dari 40.000 Target Dibom

Saat ini PBB beranggotakan 193 negara, dengan negara terakhir yang bergabung adalah Sudan Selatan pada tahun 2011. Lewat Pasal 4 Piagam PBB, organisasi ini memastikan bahwa "Keanggotaan PBB terbuka untuk semua pihak (negara)." 

Selanjutnya: Saham Blue Chip Ini Akan Bayar Dividen Rp 540 M, Hari Ini Rabu (6/11) Cum Date

Menarik Dibaca: Promo Tomoro Coffee Hari Ini 6 November 2024, Kopi Regular Size Rp 9.900


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×