kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Langkah Berani Malaysia: Siapkan Draft Resolusi untuk Mengeluarkan Israel dari PBB


Rabu, 06 November 2024 / 10:12 WIB
Langkah Berani Malaysia: Siapkan Draft Resolusi untuk Mengeluarkan Israel dari PBB
ILUSTRASI. Logo PBB terlihat di jendela di lorong kosong di markas besar PBB selama debat tingkat tinggi tahunan Majelis Umum PBB ke-75, yang sebagian besar diadakan secara virtual karena pandemi penyakit virus corona (COVID-19) di New York, AS, 21 September 2020.


Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo

KONTAN.CO.ID - Malaysia mengambil langkah berani dengan menyiapkan draft resolusi tentang permintaan untuk mengeluarkan Israel dari PBB. 

Mengutip Bernama, Malaysia meminta PBB mengeluarkan Israel dari keanggotaan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum, peraturan, dan keputusan dalam masalah yang melibatkan Palestina.

Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, memastikan bahwa rancangan tersebut sedang dalam tahap negosiasi sebelum diajukan ke Majelis Umum PBB.

"Rancangan resolusi sedang dalam proses negosiasi dan diharapkan akan segera diajukan ke Majelis Umum PBB untuk disetujui," kata Ibrahim pada hari Senin (4/11).

Malaysia bergabung dengan Kelompok Inti atau Core Group ada 31 Oktober 2024. Dengan keputusan itu, Malaysia mampu menyiapkan rancangan resolusi Majelis Umum PBB yang meminta Pendapat Penasihat dari Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai kewajiban Israel untuk mengizinkan kegiatan dan kehadiran PBB.

Baca Juga: 52 Negara Mendesak PBB Terapkan Embargo Senjata Terhadap Israel

Sebuah negara dapat dikeluarkan dari keanggotaan PBB sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Pasal 6 Piagam PBB.

Pasal 6 berbunyi:

"Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang secara terus-menerus melanggar Prinsip-prinsip yang terkandung dalam Piagam ini dapat dikeluarkan dari Organisasi oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan."

Namun, sejauh ini kasus seperti itu belum pernah terjadi.

Baca Juga: Tentara Israel Bunuh Lebih dari 50 Anak Palestina dalam Dua Hari

Jika permintaan pengeluaran tidak dikabulkan, opsi lain yang mungkin bisa dicapai adalah penangguhan. Aturan ini tercantum dalam Pasal 5 Piagam PBB.

Pasal 5 berbunyi:

"Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terhadapnya Dewan Keamanan telah mengambil tindakan pencegahan atau penegakan hukum dapat diskors dari pelaksanaan hak dan keistimewaan keanggotaannya oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan. Pelaksanaan hak dan keistimewaan ini dapat dipulihkan oleh Dewan Keamanan."

Tonton: 1 Tahun Perang Gaza dalam Hitungan Israel: Lebih dari 40.000 Target Dibom

Saat ini PBB beranggotakan 193 negara, dengan negara terakhir yang bergabung adalah Sudan Selatan pada tahun 2011. Lewat Pasal 4 Piagam PBB, organisasi ini memastikan bahwa "Keanggotaan PBB terbuka untuk semua pihak (negara)." 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×