Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah Jepang sedang menyiapkan regulasi untuk melarang praktik insider trading di pasar kripto. Hal ini sebagai langkah yang akan menempatkan pasar kripto di Jepang di bawah standar ketat yang sama yang diterapkan pada sekuritas tradisional.
Berdasarkan laporan Nikkei Asia, Komisi Pengawasan Sekuritas dan Bursa (SESC) akan segera mempunyai wewenang baru untuk menyelidiki aktivitas perdagangan mencurigakan, dan mengenakan denda berdasarkan keuntungan yang diperoleh dari transaksi illegal tersebut. Pada kasus yang dinilai lebih serius, pelanggar bisa terkena sanksi pidana.
Mengutip coin market cap, sampai saat ini, Undang-Undang Instrumen dan Bursa Keuangan (FIEA) Jepang belum mencakup pengaturan aset kripto. Sehingga tidak ada regulasi resmi yang melarang insider trading dalam sektor kripto.
Baca Juga: Naik 9,01%, Pembiayaan UMKM BSI Capai Rp 52,01 Triliun pada Juni 2025
Di satu sisi, Asosiasi Bursa Aset Virtual dan Kripto Jepang (JVCEA) menghadapi tantangan dalam mengidentifikasi aktivitas illegal/mencurigakan. Oleh karena itu, kerangka kerja baru ini bertujuan untuk menutup celah tersebut dan meningkatkan pengawasan kripto ke tingkat hukum yang sama dengan regulasi sekuritas.
Badan Layanan Keuangan (FSA) berharap dapat menyelesaikan penyusunan regulasi tersebut pada akhir tahun 2025 dan menargetkan untuk menetapkan aturan itu pada tahun 2026.
Namun, para ahli memperingatkan bahwa mendefinisikan "orang dalam" (insider trading) dalam sistem terdesentralisasi mungkin sulit, karena banyak token kripto tidak memiliki penerbit pusat atau badan tata kelola terpadu.
“Jika diberlakukan, inisiatif Jepang ini dapat menjadi cetak biru (blueprint) bagi regulator global, memperkuat kepercayaan investor, dan menandakan komitmen negara tersebut terhadap pasar kripto yang lebih bersih dan siap untuk institusi,” dikutip dari Coin Market Cap, Rabu (15/10).
Dengan adanya aturan baru, pemerintah Jepang ingin menyelaraskan investasi kripto dengan undang-undang sekuritas yang ada. Yakni menekankan transparansi dan perlindungan investor. Tercatat, sudah ada lebih dari 7,8 juta akun perdagangan aktif investor kripto telah terdaftar per Agustus 2025.
Baca Juga: Kalah Laris, Penjualan Mobil Listrik BYD Tergerus Wuling, Aion & VinFast Sept 2025