kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Larangan Sementara Impor Daging Babi di Malaysia Masih Berlaku


Jumat, 17 Mei 2024 / 14:46 WIB
Larangan Sementara Impor Daging Babi di Malaysia Masih Berlaku
ILUSTRASI. Larangan sementara impor daging babi di Malaysia masih berlaku


Sumber: The Sun | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  PETALING JAYA: Malaysia masih melarang impor daging babi dan produk olahan daging babi dari beberapa negara menyusul merebaknya Demam Babi Afrika (ASF) pada tahun 2018.

Masalah ini kembali mencuat dan menjadi perbincangan di media sosial setelah AirAsia mengeluarkan pemberitahuan kepada penumpang bahwa mereka dapat didenda hingga RM 100.000 atau dipenjara hingga enam tahun, atau keduanya, jika melanggar larangan tersebut.

Penumpang yang membawa daging babi dan produk berbahan dasar babi ke Malaysia diharuskan membuangnya di tempat pembuangan yang telah ditentukan (tempat karantina).

Baca Juga: Makan Korban Di India, Virus Nipah Ternyata Dari Malaysia, Kenali Tanda-Tanda Infeksi

Juru bicara komunikasi korporat AirAsia mengatakan kepada TheSun bahwa pemerintah memberlakukan larangan sementara sejak September 2018 terhadap impor daging babi dan produk babi dari Tiongkok, Makau, Hong Kong, dan Vietnam setelah ASF terdeteksi di Tiongkok pada Agustus tahun tersebut.

Menurut Organisasi Kesehatan Hewan Dunia, ASF adalah penyakit virus yang sangat menular yang menyerang babi peliharaan dan babi hutan, dengan angka kematian yang bisa mencapai 100%.

Virus ini sangat resisten dan dapat bertahan hidup pada pakaian, roda, dan berbagai produk daging babi seperti ham, sosis, dan bacon.

Akibatnya, perilaku manusia dapat berkontribusi signifikan terhadap penyebaran penyakit ini lintas negara jika tindakan pencegahan tidak diterapkan dengan baik.

Baca Juga: Jangan Sampai Anak Anda Terkena, Ini Ciri-Ciri & Pantangan Flu Singapura

Sejak Agustus 2018, lebih dari 10 negara telah melaporkan kejadian ASF.

Pengacara Radin Amir Afifi Ahmad Aruani menjelaskan bahwa instruksi pemerintah tersebut awalnya dikeluarkan melalui Dinas Peternakan dan Bea Cukai.

"Langkah ini diambil sesuai dengan Undang-Undang Layanan Karantina dan Inspeksi Malaysia tahun 2011 (UU 728)," ujarnya.

Pembaruan dari Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO) menunjukkan bahwa wabah ASF terdeteksi di Malaysia pada Oktober 2023.

Pada Mei 2024, FAO melaporkan bahwa wabah ASF pertama kali terkonfirmasi pada Februari 2021 di Sabah, dan di Semenanjung Malaysia pada Desember tahun yang sama.

Baca Juga: Ada Larangan Ekspor ke Singapura akibat Flu Babi Afrika, Ini Langkah Kementan

Pada Juli 2023, ASF terdeteksi pada babi hutan di Perak, diikuti oleh wabah di peternakan babi di Perak dan Kedah pada Oktober tahun yang sama.

Radin Amir Afifi menekankan pentingnya melanjutkan larangan tersebut karena alasan kesehatan dan mengatakan bahwa tidak ada kebutuhan mendesak untuk mencabutnya, karena produksi lokal dapat memenuhi permintaan daging babi tanpa harus mengimpor.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×