kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Larangan Sementara Impor Daging Babi di Malaysia Masih Berlaku


Jumat, 17 Mei 2024 / 14:46 WIB
Larangan Sementara Impor Daging Babi di Malaysia Masih Berlaku
ILUSTRASI. Larangan sementara impor daging babi di Malaysia masih berlaku


Sumber: The Sun | Editor: Noverius Laoli

Ia mengatakan bahwa pembatasan masuknya produk asing seperti daging babi adalah hal yang umum dan dapat diterapkan oleh negara mana pun.

"Misalnya, Selandia Baru memberlakukan pembatasan masuknya produk-produk tertentu dari luar negeri dengan pengawasan ketat di bandara untuk menjamin keselamatan dan kesehatan warganya serta pengunjung dari luar negeri."

Rathena Paneerchelvan, 26 tahun, mendukung larangan sementara terhadap produk berbahan dasar babi yang masuk ke Malaysia karena potensi bahaya kesehatan terkait ASF.

Baca Juga: Kementan: Ekspor Babi Asal Pulau Bulan Batam ke Singapura Positif Flu Babi Afrika

"Sampai virus ini diberantas, penting untuk mempertahankan larangan demi alasan keamanan. Kami tidak ingin mengalami lockdown lagi," katanya.

Robert Wong, 35 tahun, yang tidak mengetahui larangan tersebut, menyatakan kekhawatirannya atas apa yang dia anggap sebagai kurangnya pemberitahuan yang memadai.

Ia mengatakan bahwa pemberitahuan AirAsia tampaknya mengisyaratkan larangan total terhadap produk berbahan dasar daging babi, yang dapat disalahartikan sebagai pembatasan karena alasan agama.

"AirAsia seharusnya memberikan penjelasan yang lebih jelas bahwa larangan tersebut bersifat sementara dan bertujuan untuk mencegah penyebaran ASF. Hal ini akan mencegah kesalahpahaman yang dapat merugikan citra Malaysia," ujarnya.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×