kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.774   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.473   -6,24   -0,08%
  • KOMPAS100 1.155   0,64   0,06%
  • LQ45 915   1,60   0,18%
  • ISSI 226   -0,60   -0,26%
  • IDX30 472   1,43   0,30%
  • IDXHIDIV20 570   2,50   0,44%
  • IDX80 132   0,24   0,18%
  • IDXV30 140   1,26   0,90%
  • IDXQ30 158   0,58   0,37%

Mahathir melawan, gugat pemecatan oleh Partai Bersatu ke pengadilan


Selasa, 09 Juni 2020 / 19:26 WIB
Mahathir melawan, gugat pemecatan oleh Partai Bersatu ke pengadilan
ILUSTRASI. Perdana Menteri Sementara Malaysia Mahathir Mohamad berbicara selama konferensi pers di Putrajaya, Malaysia, 27 Februari 2020. REUTERS/Lim Huey Teng


Sumber: Channelnewsasia.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad bersama empat tokoh senior Partai Pribumi Bersatu mengajukan gugatan untuk menantang pemecatan mereka sebagai anggota partai tersebut.

Dalam gugatan yang diajukan pada Selasa (9/6), Mahathir sebagai Ketua Bersatu dan penggugat lainnya meminta pengadilan untuk menyatakan Muhyiddin Yassin bukanlah ketua partai itu.

Mahathir dan lima penggugat lainnya mengatakan, pemecatan oleh Sekretaris Eksekutif Bersatu Muhammad Suhaimi Yahya tidak sah, karena tidak memiliki kekuatan untuk mengeluarkan mereka dari keanggotaan partai.

Baca Juga: Politik Malaysia bergejolak, Mahathir dipecat dari Partai Bersatu

Menurut mereka, penunjukan Muhammad Suhaimi sebagai Sekretaris Eksekutif Bersatu oleh Muhyiddin yang juga duduk di kursi Perdana Menteri Malaysia tidak sah di bawah konstitusi partai.

Mahathir dan penggugat lainnya menyebutkan, tindakan mereka untuk tidak duduk bersama dengan koalasi pemerintah Perikatan Nasional (PN) di parlemen tidak boleh ditafsirkan "keluar dari partai" atau "bergabung dengan partai politik lain".


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×