kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Mahathir melawan, gugat pemecatan oleh Partai Bersatu ke pengadilan


Selasa, 09 Juni 2020 / 19:26 WIB
Mahathir melawan, gugat pemecatan oleh Partai Bersatu ke pengadilan
ILUSTRASI. Perdana Menteri Sementara Malaysia Mahathir Mohamad berbicara selama konferensi pers di Putrajaya, Malaysia, 27 Februari 2020. REUTERS/Lim Huey Teng


Sumber: Channelnewsasia.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad bersama empat tokoh senior Partai Pribumi Bersatu mengajukan gugatan untuk menantang pemecatan mereka sebagai anggota partai tersebut.

Dalam gugatan yang diajukan pada Selasa (9/6), Mahathir sebagai Ketua Bersatu dan penggugat lainnya meminta pengadilan untuk menyatakan Muhyiddin Yassin bukanlah ketua partai itu.

Mahathir dan lima penggugat lainnya mengatakan, pemecatan oleh Sekretaris Eksekutif Bersatu Muhammad Suhaimi Yahya tidak sah, karena tidak memiliki kekuatan untuk mengeluarkan mereka dari keanggotaan partai.

Baca Juga: Politik Malaysia bergejolak, Mahathir dipecat dari Partai Bersatu

Menurut mereka, penunjukan Muhammad Suhaimi sebagai Sekretaris Eksekutif Bersatu oleh Muhyiddin yang juga duduk di kursi Perdana Menteri Malaysia tidak sah di bawah konstitusi partai.

Mahathir dan penggugat lainnya menyebutkan, tindakan mereka untuk tidak duduk bersama dengan koalasi pemerintah Perikatan Nasional (PN) di parlemen tidak boleh ditafsirkan "keluar dari partai" atau "bergabung dengan partai politik lain".



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×