Sumber: Channelnewsasia.com | Editor: S.S. Kurniawan
“Pasal 10.2.2 atau 10.2.3 konstitusi Parti Pribumi Bersatu tidak dapat digunakan untuk melawan kami dengan tujuan mengakhiri keanggotaan kami," kata Mahathir dan penggugat lainnya dalam gugatannya seperti dikutip Channelnewsasia.com.
"Karena kedua pasal tersebut menyatakan, anggota yang mengundurkan diri dari partai atau bergabung dengan partai politik lain akan dihentikan dari keanggotaan," ujar penggugat yang menambahkan, mereka tidak meninggalkan Bersatu.
Mahathir dan penggugat lainnya juga menyatakan, Muhyiddin telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengumumkan bahwa ia adalah Ketua Bersatu pada 28 Februari.
Baca Juga: Politik Malaysia makin bergolak, Mahathir: Kami akan pecat Muhyiddin!
Pada 28 Mei lalu, Muhammad Suhaimi mengumumkan pemecatan Mahathir dan empat anggota Bersatu lainnya setelah mereka duduk dengan blok oposisi selama sidang parlemen pada 18 Mei lalu.
Mahathir dan empat anggota Bersatu lainnya-Mukhriz Mahathir, Syed Saddiq Abdul Rahman, Maszlee Malik, dan Amiruddin Hamzah-menolak pemecatan dan menyatakan, mereka bertindak sesuai hukum dan peraturan yang partai tetapkan.