kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Malaysia batal bahas UU yang hukum perusahaan pembakar lahan di Indonesia


Selasa, 04 Agustus 2020 / 23:55 WIB
Malaysia batal bahas UU yang hukum perusahaan pembakar lahan di Indonesia


Sumber: Channelnewsasia.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Malaysia membatalkan rencana pembahasan undang-undang yang akan menghukum perusahaannya yang beroperasi di Indonesia jika mereka menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

Kebakaran bermula dari pembukaan hutan dan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di Indonesia, yang kemudian tidak terkendali sehingga menimbulkan kabut asap yang menyelimuti tidak hanya Indonesia juga Malaysia.

Tahun lalu adalah kebakaran hutan dan lahan yang terburuk sejak 2015 karena cuaca kering, dengan kabut asap memaksa banyak sekolah di Indonesia dan Malaysia tutup karena membahayakan kesehatan.

Meski rancangan undang-undang tersebut batal, mengutip Channelnewsasia.com, Menteri Lingkungan Hidup Malaysia Tuan Ibrahim bin Tuan Man mengatakan, Malaysia akan bekerja dengan negara-negara lain untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan.

Baca Juga: Mahathir: Anda bisa menyalahkan Indonesia, tapi mereka akan terus membakar hutan

Tetapi, Juru Kampanye Greenpeace Malaysia Heng Kiah Chun mengkritik "penangguhan" calon aturan yang akan menghukum perusahaan Malaysia yang beroperasi di Indonesia jika mereka menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

"Mengambil tindakan terhadap perusahaan-perusahaan milik Malaysia yang beroperasi di luar negeri yang berkontribusi terhadap kabut asap adalah langkah yang baik untuk memastikan perusahaan beroperasi secara bertanggungjawab," katanya.

"Kabut asap telah memengaruhi negara-negara Asia Tenggara selama bertahun-tahun, menangani kabut regional ini adalah demi kepentingan semua orang," tegas Heng kepada AFP seperti dilansir Channelnewsasia.com

Pemerintah Indonesia mengungkapkan, kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap terjadi di beberapa kawasan perkebunan milik perusahaan Malaysia.

Ini mendorong Pemerintah Malaysia di bawah Perdana Menteri Mahathir Mohamad mempertimbangkan penyusunan undang-undang yang akan menghukum perusahaan dari negaranya yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di luar negeri.

Baca Juga: Soal kebakaran hutan, Mahathir: Kenapa Jokowi tak mau menerima bantuan kami?

Tetapi, pemerintahan baru Malaysia di bawah Perdana Menteri Muhyiddin Yassin yang mulai menjabat pada Maret tahun ini mengumumkan pada Senin (3/8), mereka membatalkan rencana penggodokan calon beleid tersebut.

Tahun ini, kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi di Indonesia, meskipun belum ada penyebaran kabut asap besar hingga negara tetangga. Hanya, Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan terhitung sejak 1 Juli hingga 28 September.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×