Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
Karena itu, bagi yang melanggar, ada sanksi denda maksimal RM 1.000 atau penjara paling lama enam bulan, yang tertuang dalam Lembaran Pemerintah Federal tertanggal 18 Maret dengan judul Peraturan 2020 Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular.
Lembaran itu ditandatangani Jaksa Agung Malaysia setelah pengumuman MCO oleh Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin pada Senin (16/3) untuk mengekang pandemi virus corona.
Baca Juga: Kepanikan Singapura mereda, Malaysia tetap impor makanan segar
Pemerintah melarang pertemuan massa di seluruh negeri, termasuk kegiatan keagamaan, olahraga, sosial, dan budaya. Semua rumah ibadah dan tempat bisnis harus tutup, kecuali supermarket, pasar umum, dan toko serba ada yang menjual kebutuhan sehari-hari.
Kemudian, semua warga Malaysia dilarang bepergian ke luar negeri dan orang asing tidak boleh masuk ke negara ini. Semua sekolah, universitas serta kantor pemerintah dan swasta tutup.
Kementerian Kesehatan Malaysia, Rabu (18/3), melaporkan 117 kasus baru Covid-19, sehingga total menjadi 790 kasus. Tapi, ada 11 pasien yang pulih sepenuhnya, total menjadi 60 orang.
Berdasarkan investigasi awal Kementerian Kesehatan, 80 dari 117 kasus baru terkait dengan tablig akbar di Masjid Jamek, Sri Petaling, yang menjadikan jumlah total kasus terkait acara tersebut menjadi 513.
Baca Juga: Pemerintah negara bagian Johor berharap perbatasan Singapura dibuka terbatas