Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Malaysia akan menaikkan pajak ekspor minyak sawit mentah pada Desember menjadi 10% dari 8%. Dewan Minyak Sawit Malaysia pada Selasa (19/11) dikutip Reuters mengatakan, pihaknya juga menaikkan harga referensi minyak sawit mentah.
Eksportir kelapa sawit terbesar kedua di dunia ini menghitung harga referensi CPO sebesar 4.471,39 ringgit setara dengan US$ 1.001,21 per metrik ton untuk bulan Desember. Harga referensi bulan November adalah 3.949,73 ringgit per ton.
Struktur pajak ekspor dimulai dari 3% untuk minyak sawit mentah dengan kisaran 2.250 hingga 2.400 ringgit per ton. Tarif pajak maksimum ditetapkan sebesar 10% bila harga melebihi 4.050 ringgit per ton.
Tarif pajak baru ini diberlakukan setelah pemerintah pada bulan Oktober mengumumkan revisi tarif bea keluar maksimum menjadi 10% untuk minyak sawit mentah dengan harga di atas 4.050 ringgit, mulai bulan November. Tarif maksimum sebelumnya ditetapkan sebesar 8%.