kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.044.000   9.000   0,44%
  • USD/IDR 16.451   12,00   0,07%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Malaysia Minta Tiktok Batasi Usia Penguna


Kamis, 04 September 2025 / 21:17 WIB
Malaysia Minta Tiktok Batasi Usia Penguna
ILUSTRASI. The TikTok logo is pictured outside the company's U.S. head office in Culver City, California, U.S., September 15, 2020. REUTERS/Mike Blake


Sumber: Reuters | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Pemerintah Malaysia mendesak TikTok untuk segera menerapkan mekanisme verifikasi usia bagi penggunanya. Ini setelah memanggil manajemen puncak perusahaan tersebut guna menuntut langkah yang lebih cepat dalam menangani konten berbahaya.

Kekhawatiran terhadap dampak media sosial terhadap kesehatan mental anak-anak menjadi isu global yang kian mengemuka. Tahun lalu, Australia bahkan melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan platform tersebut.

Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil menyatakan ketidakpuasannya terhadap upaya TikTok dalam mengatasi penyebaran konten berbahaya, namun memberi ruang bagi perusahaan bekerja sama dengan pihak berwenang guna menyelesaikan persoalan ini. "Harus ada mekanisme untuk verifikasi usia. Kami serahkan kepada TikTok, Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC), serta pihak kepolisian untuk mengkaji hal ini," ujar Fahmi kepada awak media usai pertemuan dengan perwakilan TikTok di markas besar polisi.

Baca Juga: Cara Belanja di TikTok Shop, dari Pilih Produk sampai Membayar

TikTok, yang dimiliki perusahaan China, ByteDance, belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar.

Fahmi juga mengungkapkan pemerintah akan memanggil perwakilan dari platform X (sebelumnya Twitter) dan Meta Platforms, induk dari Facebook, WhatsApp, dan Instagram untuk diskusi serupa terkait penanganan konten negatif.

Malaysia meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan media sosial setelah mendapati lonjakan signifikan dalam penyebaran konten berbahaya di dunia maya.

Sejak Januari, undang-undang baru mewajibkan platform digital dan layanan pesan dengan lebih dari 8 juta pengguna di Malaysia untuk memperoleh lisensi resmi.

Fahmi menegaskan pemerintah tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang tidak patuh.

Konten yang dikategorikan berbahaya oleh otoritas Malaysia meliputi perjudian daring, penipuan, pornografi anak, pelecehan daring (cyberbullying), serta materi yang menyentuh isu ras, agama, dan institusi kerajaan.

Langkah ini sejalan dengan tren global. Inggris, misalnya, sejak Juli mewajibkan situs pornografi dan platform dengan konten sensitif untuk memverifikasi usia pengguna demi melindungi anak-anak. Sementara itu, Prancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani sedang menguji coba aplikasi verifikasi usia bersama-sama.

Selanjutnya: Phapros (PEHA) Perluas Pasar Ekspor untuk Tingkatkan Kinerja Bisnis

Menarik Dibaca: Ini Prospek Ekonomi Indonesia Menurut JP Morgan




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×