kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Malaysia perpanjang lockdown hingga 28 Juni, ini alasannya


Sabtu, 12 Juni 2021 / 09:04 WIB
Malaysia perpanjang lockdown hingga 28 Juni, ini alasannya
ILUSTRASI. Suasana lockdown di Malaysia


Sumber: Reuters | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Malaysia akhirnya memperpanjang penguncian nasional (lockdown) atawa Perintah Kontrol Gerakan selama dua depan hingga 28 Juni mendatang. 

Jumat (11/6), Menteri Keamanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob mengatakan, perpanjangan lockdown yang dimulai pada 15 Juni terjadi karena kasus harian virus corona di negara itu masih tinggi karena berada di atas 5.000 kasus baru.  

Malaysia pada hari Jumat melaporkan 6.849 kasus baru, sehingga jumlah total infeksi menjadi 646.411, dengan 3.768 kematian secara keseluruhan.

Penguncian, yang semula akan berakhir pada 14 Juni, diumumkan ketika negara Asia Tenggara itu mulai melaporkan rekor tingkat infeksi dan kematian Covid-19 bulan lalu.

Baca Juga: Alarm dari Malaysia dan Singapura: Varian baru virus corona menyerang banyak anak

Dalam perpanjangan lockdown ini, semua kegiatan yang sebelumnya dilarang juga tetap berlaku. Sementara kegiatan manufaktur, bisnis dan industri yang dikecualikan bisa tetap beroperasi dengan menaati standar kesehatan. 

Memang dalam lockdown yang berlangsung di awal Juni ini, Malaysia tetap mengizinkan sektor ekonomi untuk beroperasi. Namun, perjalanan lintas distrik maupun negara bagian dilarang. Kegiatan sosial, olahraga hingga pendidikan pun dilarang. 

Selanjutnya: Bermusuhan dengan Korea Selatan, ini pandangan Kim Jong Un terhadap k-pop




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×