Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin, akan diadili atas tuduhan korupsi. Kepala badan anti-rasuah negara itu, Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), mengatakan hal ini kepada Reuters.
Azam Baki, kepala MACC, tidak memberikan detail lebih lanjut, tetapi mengatakan bahwa badan itu akan mengeluarkan pernyataan lebih lanjut pada hari Kamis.
Muhyiddin, yang menjabat sebagai perdana menteri selama 17 bulan antara 2020 dan 2021, tiba di kantor MACC pada hari Kamis pagi untuk diperiksa.
Baca Juga: Anwar Ibrahim Tolak Terima Gaji sebagai Perdana Menteri Malaysia
Muhyiddin dan partainya telah menghadapi penyelidikan terkait korupsi sejak kalah dalam pemilihan yang ketat pada November lalu.
Anwar Ibrahim, perdana menteri sekarang, pada tahun lalu memerintahkan peninjauan proyek-proyek pemerintah senilai miliaran dolar yang disetujui oleh Muhyiddin, termasuk program bantuan COVID-19, dengan alasan bahwa mereka tidak mengikuti prosedur yang tepat.
Muhyiddin sebelumnya telah membantah tuduhan tersebut, menggambarkannya sebagai dendam politik.
Anwar pada hari Kamis mengatakan bahwa ia tidak campur tangan dalam penyelidikan korupsi yang melibatkan Muhyiddin.
Dua pemimpin yang berafiliasi dengan partai Muhyiddin telah didakwa oleh MACC atas suap terkait proyek pemulihan ekonomi yang diluncurkan oleh pemerintahannya.
Baca Juga: Kalah di Pemilu Malaysia, Mahathir Mohamad Mundur Sebagai Ketua Partai Pejuang
MACC memeriksa Muhyiddin bulan lalu terkait proyek yang sama dan juga membekukan rekening bank milik partai Muhyiddin.
Tuduhan terhadap Muhyiddin muncul menjelang pemilihan umum di enam negara bagian yang dijadwalkan akan diadakan pada pertengahan tahun ini, dengan koalisi mantan perdana menteri diharapkan memberikan tantangan yang kuat terhadap aliansi Anwar.