kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mantan Presiden Brasil tersangkut korupsi Petrobas


Senin, 09 Maret 2015 / 07:41 WIB
Mantan Presiden Brasil tersangkut korupsi Petrobas
ILUSTRASI. Aktivitas proses pemindahan LNG dari Kapal Kargo LNG Aquarius ke Floating Storage Regasification Unit (FSRU) Nusantara Regas Satu milik PT Nusantara Regas di Teluk Jakarta, Jakarta, Kamis (4/1). PT Nusantara Regas menerima pengiriman LNG perdana dari PT Pertamina Hulu Mahakam pascadioperasikan oleh Pertamina pada tahun 2018 sebanyak satu kargo atau setara dua juta MMBTU untuk memenuhi kebutuhan pasokan LNG pembangkit listrik di DKI Jakarta dan sekitarnya. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/18


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Uji Agung Santosa

SAO PAULO. Mahkamah Agung Brasil menyetujui penyelidikan terhadap puluhan politisi yang diduga terlibat kasus skandal korupsi Petrobas. Diantara 54 orang yang dituduh menerima suap adalah mantan Presiden Brasil, Collor de Mello.

Namun, Presiden Dilma Rousseff telah dibersihkan dari keterlibatan skandal tersebut. Jaksa Agung Brasil, Rodrigo Janot menuduh banyak politis senior yang menerima suap, seperti Renan Calherios, Eduador Cunha dan mantan Menteri Energi, Edison Lobao.

BBC melaporkan, penyelidikan tersebut cenderung lebih menempatkan tekanan kepada pemerintahan Rousseff saat membutuhkan dukungan dari Kongres untuk menerapkan langkah penghematan.

Petrobas, salah satu produsen minyak terbesar di dunia telah kehilangan banyak nilai pasar sejak September 2014. Para analis mengatakan, Petrobas belum bisa menghitung berapa uang yang hilang karena korupsi sehingga tidak ada yang tahu pasti berapa nilai aset yang benar-benar layak.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×