Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Khartum. Mantan presiden Sudan, Omar Al Bashir terancam hukuman mati dalam sidang pengadilan di ibu kota Khartoum. Pengadilan ini terkait kudeta militer yang membawanya ke kekuasaan lebih dari 3 dekade lalu.
Bashir telah digulingkan pada 2019 lalu melalui protes massal di negaranya. Pria yang berusia 76 tahun itu diduga bersalah atas kasus korupsi dan pencucian uang.
Baca juga: Inikah tanda-tanda kekalahan Donald Trump di Pemilu Presiden Amerika Serikat 2020?
Dia terancam hukuman mati jika terbukti berperan dalam kudeta 1989. Lebih dari belasan mantan pejabat juga akan disidang bersamanya.
Pemberontakan sipil telah dimulai pada akhir 2018 dan berubah cepat menjadi demonstrasi yang ingin menggulingkan pemerintahan Presiden Bashir. Akhirnya, pada 11 April 2019 lalu, militer mengumumkan bahwa Bashir telah digulingkan dan ditangkap.
Pemerintah transisi Sudan pun menggantikan kepemimpinan Bashir. Terdiri dari para pejabat tinggi militer dan warga sipil yang dibentuk pada Agustus 2019.
Selain tuduhan kasus korupsi dan kudeta 1989, Bashir juga diincar oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) karena tuduhan kejahatan perang dan genosida di wilayah Darfur Barat. Pihak berwenang di Sudan mengatakan pada Februari lalu bahwa mereka siap untuk menyerahkan mantan pemimpin mereka ke ICC.
Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah modern dunia Arab bahwa 'perancang' kudeta dapat diadili melalui persidangan. Meski begitu, Bashir sebagaimana dilansir Media Perancis AFP mengatakan bahwa dalang sebenarnya adalah Hassan Turabi dari Front Nasional Islam yang tewas pada 2016 silam.
Baca juga: Israel rudal Suriah, ini akibatnya
Pengadilan Khartoum muncul setelah pemerintah transisi pasca penggulingan Bashir meluncurkan serangkaian reformasi dengan harapan dapat bergabung kembali dengan komunitas internasional.