kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   0,00   0,00%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Mantan presiden di negara Timur Tengah ini terancam hukuman mati


Rabu, 22 Juli 2020 / 06:47 WIB
ILUSTRASI. Mantan Presiden Sudan Omar Al Bashir terancam hukuman mati. REUTERS/Mohamed Nureldin Abdallah/File Photo


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Ada pun para pejabat lain yang akan ikut diadili di antaranya mantan wakil presiden Sudan, Ali Osman Taha dan Bakri Hassan Saleh serta beberapa mantan menteri dan gubernur. Mereka semua beserta Omar Bashir dituduh terlibat dalam penggulingan kekuasaan pada 30 Juni 1989.

Baca juga: Ini antisipasi Korea Selatan terhadap serangan rudal nuklir Korea Utara

Pada 1990, di bawah arahan Turabi, Bashir mengubah Sudan yang kaya akan etnis dan budaya menjadi negara yang terbagi; mayoritas Muslim di Utara dan Kristen serta penganut animisme di bagian Selatan. Sudan secara resmi dibawa dalam paham Islam radikal dalam 3 dekake pemerintahan Bashir.

Beberapa tahun pula, Khartoum pernah menjadi lokasi di mana pemimpin Al Qaeda, Osama bin Laden bersembunyi sebelum akhirnya mengusir tokoh itu pada 1996 karena tekanan dari Amerika Serikat (AS). Bashir kemudian bergeser dari mendukung militan Islam ke arah peningkatan hubungan dengan lawan dan negara-negara tetangganya.

Pemerintahan transisi Sudan saat ini juga memperkenalkan sejumlah reformasi dan memulai kembali pembicaraan damai dengan kelompok-kelompok pemberontak. Berdasarkan keterangan Kementerian Kehakiman Sudan baru-baru ini, Sudan telah menghapus peraturan yang membatasi gerakan perempuan, melarang praktik mutilasi alat kelamin perempuan dan mencabut larangan minum miras bagi non-Muslim.

Untuk muslim yang murtad pun tidak dikenakan sanksi pidana. Hukuman cambuk pun telah dicabut. Semua langkah itu adalah upaya Khartoum agar segera dicopot dari daftar negara-negara yang mensponsori terorisme versi AS. Keberadaan Sudan dalam daftar itu menjadi rintangan besar untuk menerima bantuan dan investasi asing.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersandung Banyak Kasus, Eks Presiden Ini Terancam Hukuman Mati", 

Penulis : Miranti Kencana Wirawan
Editor : Miranti Kencana Wirawan




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×