kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.770.000   11.000   0,40%
  • USD/IDR 18.065   -12,00   -0,07%
  • IDX 5.692   -147,63   -2,53%
  • KOMPAS100 754   -18,04   -2,34%
  • LQ45 567   -14,29   -2,46%
  • ISSI 199   -4,04   -1,99%
  • IDX30 321   -7,87   -2,39%
  • IDXHIDIV20 396   -10,45   -2,57%
  • IDX80 85   -1,87   -2,15%
  • IDXV30 108   -3,45   -3,10%
  • IDXQ30 104   -2,46   -2,31%

Mantan presiden di negara Timur Tengah ini terancam hukuman mati


Rabu, 22 Juli 2020 / 06:47 WIB
ILUSTRASI. Mantan Presiden Sudan Omar Al Bashir terancam hukuman mati. REUTERS/Mohamed Nureldin Abdallah/File Photo


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Ada pun para pejabat lain yang akan ikut diadili di antaranya mantan wakil presiden Sudan, Ali Osman Taha dan Bakri Hassan Saleh serta beberapa mantan menteri dan gubernur. Mereka semua beserta Omar Bashir dituduh terlibat dalam penggulingan kekuasaan pada 30 Juni 1989.

Baca juga: Ini antisipasi Korea Selatan terhadap serangan rudal nuklir Korea Utara

Pada 1990, di bawah arahan Turabi, Bashir mengubah Sudan yang kaya akan etnis dan budaya menjadi negara yang terbagi; mayoritas Muslim di Utara dan Kristen serta penganut animisme di bagian Selatan. Sudan secara resmi dibawa dalam paham Islam radikal dalam 3 dekake pemerintahan Bashir.

Beberapa tahun pula, Khartoum pernah menjadi lokasi di mana pemimpin Al Qaeda, Osama bin Laden bersembunyi sebelum akhirnya mengusir tokoh itu pada 1996 karena tekanan dari Amerika Serikat (AS). Bashir kemudian bergeser dari mendukung militan Islam ke arah peningkatan hubungan dengan lawan dan negara-negara tetangganya.

Pemerintahan transisi Sudan saat ini juga memperkenalkan sejumlah reformasi dan memulai kembali pembicaraan damai dengan kelompok-kelompok pemberontak. Berdasarkan keterangan Kementerian Kehakiman Sudan baru-baru ini, Sudan telah menghapus peraturan yang membatasi gerakan perempuan, melarang praktik mutilasi alat kelamin perempuan dan mencabut larangan minum miras bagi non-Muslim.

Untuk muslim yang murtad pun tidak dikenakan sanksi pidana. Hukuman cambuk pun telah dicabut. Semua langkah itu adalah upaya Khartoum agar segera dicopot dari daftar negara-negara yang mensponsori terorisme versi AS. Keberadaan Sudan dalam daftar itu menjadi rintangan besar untuk menerima bantuan dan investasi asing.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersandung Banyak Kasus, Eks Presiden Ini Terancam Hukuman Mati", 

Penulis : Miranti Kencana Wirawan
Editor : Miranti Kencana Wirawan




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×