kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mantan presiden di negara Timur Tengah ini terancam hukuman mati


Rabu, 22 Juli 2020 / 06:47 WIB
Mantan presiden di negara Timur Tengah ini terancam hukuman mati
ILUSTRASI. Mantan Presiden Sudan Omar Al Bashir terancam hukuman mati. REUTERS/Mohamed Nureldin Abdallah/File Photo


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Khartum. Mantan presiden Sudan, Omar Al Bashir terancam hukuman mati dalam sidang pengadilan di ibu kota Khartoum. Pengadilan ini terkait kudeta militer yang membawanya ke kekuasaan lebih dari 3 dekade lalu.

Bashir telah digulingkan pada 2019 lalu melalui protes massal di negaranya. Pria yang berusia 76 tahun itu diduga bersalah atas kasus korupsi dan pencucian uang.

Baca juga: Inikah tanda-tanda kekalahan Donald Trump di Pemilu Presiden Amerika Serikat 2020?

Dia terancam hukuman mati jika terbukti berperan dalam kudeta 1989. Lebih dari belasan mantan pejabat juga akan disidang bersamanya. 

Pemberontakan sipil telah dimulai pada akhir 2018 dan berubah cepat menjadi demonstrasi yang ingin menggulingkan pemerintahan Presiden Bashir. Akhirnya, pada 11 April 2019 lalu, militer mengumumkan bahwa Bashir telah digulingkan dan ditangkap.

Pemerintah transisi Sudan pun menggantikan kepemimpinan Bashir. Terdiri dari para pejabat tinggi militer dan warga sipil yang dibentuk pada Agustus 2019.

Selain tuduhan kasus korupsi dan kudeta 1989, Bashir juga diincar oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) karena tuduhan kejahatan perang dan genosida di wilayah Darfur Barat. Pihak berwenang di Sudan mengatakan pada Februari lalu bahwa mereka siap untuk menyerahkan mantan pemimpin mereka ke ICC.

Ini adalah pertama kalinya dalam sejarah modern dunia Arab bahwa 'perancang' kudeta dapat diadili melalui persidangan. Meski begitu, Bashir sebagaimana dilansir Media Perancis AFP mengatakan bahwa dalang sebenarnya adalah Hassan Turabi dari Front Nasional Islam yang tewas pada 2016 silam.

Baca juga: Israel rudal Suriah, ini akibatnya

Pengadilan Khartoum muncul setelah pemerintah transisi pasca penggulingan Bashir meluncurkan serangkaian reformasi dengan harapan dapat bergabung kembali dengan komunitas internasional.

Ada pun para pejabat lain yang akan ikut diadili di antaranya mantan wakil presiden Sudan, Ali Osman Taha dan Bakri Hassan Saleh serta beberapa mantan menteri dan gubernur. Mereka semua beserta Omar Bashir dituduh terlibat dalam penggulingan kekuasaan pada 30 Juni 1989.

Baca juga: Ini antisipasi Korea Selatan terhadap serangan rudal nuklir Korea Utara

Pada 1990, di bawah arahan Turabi, Bashir mengubah Sudan yang kaya akan etnis dan budaya menjadi negara yang terbagi; mayoritas Muslim di Utara dan Kristen serta penganut animisme di bagian Selatan. Sudan secara resmi dibawa dalam paham Islam radikal dalam 3 dekake pemerintahan Bashir.

Beberapa tahun pula, Khartoum pernah menjadi lokasi di mana pemimpin Al Qaeda, Osama bin Laden bersembunyi sebelum akhirnya mengusir tokoh itu pada 1996 karena tekanan dari Amerika Serikat (AS). Bashir kemudian bergeser dari mendukung militan Islam ke arah peningkatan hubungan dengan lawan dan negara-negara tetangganya.

Pemerintahan transisi Sudan saat ini juga memperkenalkan sejumlah reformasi dan memulai kembali pembicaraan damai dengan kelompok-kelompok pemberontak. Berdasarkan keterangan Kementerian Kehakiman Sudan baru-baru ini, Sudan telah menghapus peraturan yang membatasi gerakan perempuan, melarang praktik mutilasi alat kelamin perempuan dan mencabut larangan minum miras bagi non-Muslim.

Untuk muslim yang murtad pun tidak dikenakan sanksi pidana. Hukuman cambuk pun telah dicabut. Semua langkah itu adalah upaya Khartoum agar segera dicopot dari daftar negara-negara yang mensponsori terorisme versi AS. Keberadaan Sudan dalam daftar itu menjadi rintangan besar untuk menerima bantuan dan investasi asing.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersandung Banyak Kasus, Eks Presiden Ini Terancam Hukuman Mati", 

Penulis : Miranti Kencana Wirawan
Editor : Miranti Kencana Wirawan




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×