Sumber: The Straits Times | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Polemik kewajiban membayar royalti lagu atau musik yang diputar di hotel, restoran, dan kafe kembali mencuat. Bahkan, hal ini juga dibahas oleh media asing.
The Straits Times melaporkan, penindakan keras baru-baru ini di Indonesia terhadap royalti musik yang belum dibayarkan telah membuat para pemilik bisnis ketakutan. Hal ini juga memecah belah para musisi, dan memicu kepanikan viral di kalangan penyelenggara pernikahan dan pesta ulang tahun.
Dari ruang sidang hingga obrolan WhatsApp, perselisihan ini telah mengguncang industri musik – meskipun para anggota parlemen kini mengatakan penyelesaiannya sudah dekat.
The Straits Times juga menjabarkan Undang-Undang Hak Cipta Indonesia tahun 2014, yang isinya menyebutkan bahwa tempat-tempat, mulai dari gedung konser hingga kedai kopi, wajib membayar royalti tahunan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang didukung negara untuk hak memutar musik.
Lembaga Manajemen Kolektif yang lebih kecil (LMK) kemudian mendistribusikan uang tersebut kepada penulis lagu, penyanyi, dan produser. Bagi bisnis, royalti secara efektif berfungsi ganda sebagai lisensi untuk menggunakan musik.
Tarifnya bervariasi: kafe dan restoran dikenakan biaya per kapasitas tempat duduk sebesar Rp 120.000 (S$9,50) per tahun; bar dan klub malam dikenakan biaya per luas lantai masing-masing sebesar Rp 360.000 dan Rp 430.000 rupiah per meter persegi.
Baca Juga: DPR Panggil LMKN, Menkum, dan Menbud Bahas Royalti Lagu Besok, Kamis (21/8)
Meskipun undang-undang ini disahkan pada tahun 2014, penegakannya baru mendapatkan momentum pada tahun 2021 ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan pembayaran royalti bagi semua pengelola ruang publik komersial.
Langkah ini bertujuan untuk mematuhi standar global, memperkuat hak-hak kreator, mendorong ekonomi kreatif, dan mengadaptasi mekanisme penegakan hukum ke era digital. Banyak pelaku usaha awalnya mengabaikan aturan ini, menyebut sistemnya tidak transparan dan merupakan biaya yang tidak perlu.
Pada tahun 2025, pengawasan menjadi lebih ketat. Pada akhir Juli, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengingatkan para pengelola bahwa royalti wajib dibayarkan untuk semua musik yang diputar di ruang publik, termasuk yang disiarkan melalui platform digital seperti Spotify, Apple Music, dan YouTube.
Masalah ini memuncak dengan kasus jaringan mi populer Mie Gacoan, yang waralabanya di Bali dilaporkan pada Agustus 2024 karena gagal membayar royalti sejak 2022. Pada 8 Agustus 2025, Mie Gacoan membayar iuran penuh sebesar 2,2 miliar rupiah untuk melunasi iuran 65 gerainya di Bali, Jawa, dan Sumatra, yang mencakup periode 2022 hingga 2025.
Baca Juga: Lagu Di Pernikahan Bebas Royalti, Cermati Aturan & Tarif Royalti Musik Berikut
Sejak saat itu, ketakutan telah mencengkeram industri ini.