kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Menkeu Korea Selatan mengatakan akan menaikkan pajak properti


Jumat, 10 Juli 2020 / 09:51 WIB
Menkeu Korea Selatan mengatakan akan menaikkan pajak properti
ILUSTRASI. Menlu Korea Selatan mengatakan akan menaikkan pajak properti di ibu kota termasuk juga pajak capital gain.


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  SEOUL. Menteri Keuangan Korea Selatan,Hong Nam-ki, pada hari Jumat (10/7) mengatakan, pemerintah akan menaikkan pajak real estate untuk beberapa pemilik rumah dan mendorong para penyewa untuk membongkar rumah mereka.

Mengutip Reuters, pajak real estate yang akan meningkat adalah untuk properti yang bernilai lebih dari 600 juta won (US$ 499.488). Selain itu, tarif pajak capital gain juga ikut dikerek, kata Hong

Baca Juga: Kim Yo-jong: Pertemuan dengan AS tidak berguna dan buang-buang waktu

Namun sayang, Hong tidak menguraikan lebih lanjut mengenai tarif ini. Sejauh ini, pemerintah Korsel berencana untuk meningkatkan pasokan rumah di wilayah metropolitan yang mengelilingi Ibu Kota Seoul.



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×