kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Meta Dijatuhi Denda US$ 1,3 Miliar Akibat Persoalan Transfer Data Pengguna


Selasa, 23 Mei 2023 / 16:41 WIB
Meta Dijatuhi Denda US$ 1,3 Miliar Akibat Persoalan Transfer Data Pengguna
ILUSTRASI. Logo Meta. REUTERS/Yves Herman


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - DUBLIN. Layanan jejaring sosial asal Amerika Serikat (AS), Meta, dijatuhi denda sebesar 1,2 miliar euro atau US$ 1,3 miliar oleh regulator privasi Uni Eropa akibat penanganan informasi pengguna. Alhasil, Meta diberi waktu lima bulan untuk berhenti mentransfer data pengguna ke Amerika Serikat.

Melansir Reuters, Selasa (23/5), Denda tersebut dijatuhkan oleh Data Protection Commissioner (DPC) atau Komisioner Perlindungan Data Irlandia setelah Meta terus mentransfer data di luar keputusan pengadilan Uni Eropa pada 2020 yang mana membatalkan pakta transfer data Uni Eropa-AS. 

Denda itu melampaui rekor denda privasi Uni Eropa sebelumnya sebesar 746 juta euro yang dijatuhkan Luksemburg kepada Amazon.com Inc pada 2021.

Perdebatan mengenai lokasi Facebook Meta menyimpan datanya dimulai satu dekade yang lalu setelah pegiat privasi Austria, Max Schrems, mengajukan gugatan hukum atas risiko pengintaian AS. Hal itu diperkuat juga dengan pernyataan mantan kontraktor Badan Keamanan Nasional AS, Edward Snowden.

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi China Hanya Omong Kosong?

Meta mengatakan dalam pernyataan bahwa mereka akan mengajukan banding atas keputusan tersebut, termasuk denda yang diterima. Sebab, keputusan itu dianggap berbahaya bagi banyak perusahaan lain. Meta juga akan meminta perintah penangguhan melalui pengadilan.

Raksasa media sosial tersebut menegaskan bahwa mereka berharap pakta baru yang memfasilitasi transfer data pribadi warga negara Uni Eropa yang aman ke Amerika Serikat akan diimplementasikan sepenuhnya, sebelum mereka harus menangguhkan transfer data.

"Tanpa kemampuan untuk mentransfer data lintas batas, internet berisiko terkotak-kotak menjadi sisi nasional dan regional," kata Meta.

DPC mengatakan pada Maret 2023, para pejabat Uni Eropa dan AS berharap kerangka kerja baru soal perlindungan data yang disepakati pada Maret 2022 dapat rampung pada Juli tahun ini.

Adapun pengadilan tertinggi Eropa, European Court of Justice, telah membatalkan dua pakta sebelumnya karena kekhawatiran tentang pengawasan AS.

Schrems mengatakan bahwa rencana Meta untuk mengandalkan kesepakatan baru terkait transfer data di masa mendatang sepertinya tidak akan menjadi solusi permanen.

"Dalam pandangan saya, kesepakatan baru ini mungkin memiliki peluang 10% untuk tidak dibatalkan oleh EU Court of Justice (CJEU) atau Pengadilan Uni Eropa. Kecuali, jika undang-undang pengawasan AS diperbaiki, Meta kemungkinan harus menyimpan data seputar Uni Eropa tetap di Uni Eropa," kata dia dalam suatu pernyataan.

Baca Juga: Drone Supersonic WZ-8 Mulai Terlihat di Pangkalan Militer China

Badan pengawas Irlandia yang merupakan regulator utama Uni Eropa untuk banyak perusahaan teknologi terkemuka dunia mengatakan perintah penangguhan tersebut dapat menjadi percontohan bagi perusahaan-perusahaan lain.

Kini, Uni Eropa telah mendenda Meta dengan total 2,5 miliar euro untuk pelanggaran di bawah Peraturan Perlindungan Data Umum atau General Data Protection Regulation's (GDPR) blok tersebut yang diperkenalkan pada 2018.

DPC mengatakan bahwa mereka awalnya tidak mengusulkan untuk menambahkan denda pada perintah penangguhan, tetapi empat otoritas pengawas Uni Eropa lainnya tidak setuju. Alhasil, rekor denda tersebut dimasukkan setelah adanya keputusan dari Dewan Perlindungan Data Eropa. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×