kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.354   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Mungkinkah Menjadi Kaya Setelah Usia 50? Cek Jawabannya di Sini!


Rabu, 25 Desember 2024 / 03:34 WIB
Mungkinkah Menjadi Kaya Setelah Usia 50? Cek Jawabannya di Sini!
ILUSTRASI. Jika Anda berusia di atas 50 tahun dan belum mengalami kebebasan finansial, inilah saatnya untuk mengubah perspektif Anda.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

4. Investasikan Kesehatan Anda

Kesehatan Anda adalah kekayaan Anda, terutama saat Anda bertambah tua. Memprioritaskan kesehatan fisik dan mental dapat menurunkan biaya perawatan kesehatan dan memperpanjang usia produktif Anda. Olahraga teratur, diet seimbang, dan perawatan pencegahan adalah investasi untuk masa depan finansial Anda.

5. Teruslah Mengembangkan Diri Sendiri

Dunia keuangan terus berkembang, dan tetap terinformasi sangat penting untuk membuat keputusan investasi yang tepat. Luangkan waktu untuk:

- Membaca publikasi dan buku keuangan
- Menghadiri seminar atau webinar investasi
- Mengikuti penasihat keuangan dan ekonom terkemuka secara daring

Pendidikan berkelanjutan ini akan memberdayakan Anda untuk membuat keputusan keuangan yang lebih baik dan beradaptasi dengan perubahan kondisi pasar.

Baca Juga: 10 Kebiasaan Buruk yang Bikin Kelas Menengah Bawah Sulit Naik Kelas

6. Bekerja sama dengan Penasihat Keuangan

Penasihat keuangan profesional dapat memberikan panduan yang dipersonalisasi sesuai dengan situasi unik Anda. Mereka dapat membantu Anda membuat rencana pembangunan kekayaan yang komprehensif, mengoptimalkan strategi investasi Anda, dan menavigasi keputusan keuangan yang rumit. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×