kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

News Corp Bakal PHK 1.250 Pekerja


Senin, 13 Februari 2023 / 10:29 WIB
News Corp Bakal PHK 1.250 Pekerja
ILUSTRASI. News Corporation akan lakukan PHK terhadap 1.250 pekerja


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Tren Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bukan hanya terjadi pada industri teknologi saja. PHK pun merambah pada industri media.

Terbaru, perusahaan media dan penerbitan asal New York, Amerika Serikat (AS), News Corp, mengumumkan akan melakukan PHK terhadap 1.250 karyawan atau 5% dari jumlah total pekerja News Corp.

Seperti dilansir CNN Business pada Minggu (12/2), perusahaan milik Ruprt Murdoch ini terpaksa melakukan PHK setelah mengalami kerugian sebagai dampak penurunan kinerja dari keseluruhan bisnisnya.

Chief Executive News Corp Robert Thomson mengatakan, belanja iklan yang merosot lantaran terkena dampak kenaikan inflasi dan suku bunga yang lebih tinggi membuat salah satu sumber pendapatan utama News Corp terkena imbasnya.

Baca Juga: Jet Tempur AS Menembak Jatuh Objek Persegi Delapan Misterius di Atas Danau Huron

Untuk mengatasi masalah perusahaan, Thomson bilang ada beberapa inisiatif yang bisa dilakukan, salah satunya adalah PHK.

Adapun, pemangkasan tenaga kerja akan dilakukan pada semua lini bisnis dan akan menghemat pengeluaran tahunan perusahaan minimal US$ 130 juta,

Sekadar informasi, pendapatan iklan News Corp pada kuartal II 2022 turun 10,6% menjadi US$ 464 juta. Saham perusahaan ikut anjlok 3% dalam perdagangan Kamis (9/2).



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×