kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.237.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.640   3,00   0,02%
  • IDX 8.044   -17,24   -0,21%
  • KOMPAS100 1.114   -2,28   -0,20%
  • LQ45 784   -9,49   -1,20%
  • ISSI 282   1,25   0,44%
  • IDX30 411   -4,49   -1,08%
  • IDXHIDIV20 468   -6,38   -1,35%
  • IDX80 122   -0,32   -0,26%
  • IDXV30 133   0,84   0,63%
  • IDXQ30 130   -1,49   -1,14%

Nissan digugat pidana Pemerintah Korea Selatan


Rabu, 08 Juni 2016 / 11:51 WIB
Nissan digugat pidana Pemerintah Korea Selatan


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

SEOUL. Pemerintah Korea Selatan (Korsel), melalui Kementerian Lingkungan Hidupnya, memutuskan untuk mengajukan tuntutan pidana kepada Nissan Motor Korsel. Hal ini terkait dengan dugaan “memalsukan” data uji emisi, pada produk sport utility vehicle miliknya Nissan Qashqai.

Mengutip Nikkei Asia, Selasa (7/6/2016), pemerintah juga memerintahkan bagi produsen asal Jepang, yang baru saja mengakuisisi Mitsubishi tersebut, untuk menarik kembali (recall) 824 unit Qashqai yang terjual di Korsel.

Lebih dari itu, Korsel juga meminta Nissan untuk membayar denda sebesar 340 juta won atau sekitar Rp 3,9 miliar, meskipun pihak Nissan sendiri masih menyangkal akan tuduhan-tuduhan yang dilancarkan tersebut.

Pihak kementerian lingkungan hidup mengatakan, perangkat untuk mereduksi emisi yang ada di dalam Qashqai, menjadi tidak berfungsi saat temperatur mesin mencapai 35 derajat celsius. Hal tersebut menyebabkan kadar emisi nitrogen oksida meningkat tajam, sehingga membuatnya melanggar hukum udara bersih di Korea Selaran.

Sementara pihak Nissan Korea Selatan menyampaikan, pengaturan tersebut digunakan untuk melindungi mesin. Mekanisme tersebut jelas diatur dalam dokumen Nissan, yang sebelumnya suda disampaikan kepada pembuat aturan di Korea Selatan ketika akan menjual Qashqai.

“Nissan tidak pernah keliru atau sengaja memasang perangkat ilegal,” ujar pihak Nissan. (Penulis: Ghulam Muhammad Nayazri)




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×