Sumber: Reuters | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah Norwegia mengumumkan rencana untuk melarang warga negara dan perusahaan di negaranya melakukan perdagangan barang yang diproduksi di permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah Oslo untuk memastikan aktivitas ekonomi Norwegia tidak berkontribusi terhadap keberlangsungan permukiman Israel yang dinilai melanggar hukum internasional.
Norwegia sebelumnya telah mengakui negara Palestina pada 2024 sebagai bagian dari dukungannya terhadap solusi dua negara dalam konflik Israel-Palestina.
Menteri Luar Negeri Norwegia, Espen Barth Eide, menegaskan bahwa pemerintah ingin mencegah keterlibatan warga maupun pelaku usaha Norwegia dalam aktivitas yang mendukung permukiman Israel di wilayah Palestina.
"Warga negara Norwegia dan perusahaan-perusahaan Norwegia tidak boleh memperoleh keuntungan dari atau mendukung kegiatan yang membantu mempertahankan aktivitas permukiman Israel yang melanggar hukum di Palestina," katanya.
Baca Juga: Iran Hapus Biaya Transit di Selat Hormuz Selama 60 Hari, Kapal Transit Wajib Izin
Rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah diperkirakan akan memperoleh persetujuan parlemen Norwegia. Aturan tersebut mencakup larangan impor maupun ekspor barang yang berasal dari permukiman Israel di wilayah Palestina.
Selain itu, rancangan beleid tersebut juga melarang transaksi yang berkaitan dengan properti atau real estat di kawasan permukiman tersebut.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah berulang kali menyatakan bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional.
Di sisi lain, Israel menolak pandangan tersebut dengan mengacu pada hubungan historis dan keagamaan dengan Tepi Barat. Pemerintah Israel juga menggunakan argumentasi tersebut untuk membantah putusan Mahkamah Internasional pada 2024 yang menilai keberadaan permukiman tersebut tidak sah menurut hukum internasional.
Pemerintah Norwegia menetapkan batas waktu konsultasi publik atas rancangan undang-undang tersebut hingga 19 September sebelum proses legislasi dilanjutkan.













