kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

OPEC+ mendorong kepatuhan anggota, Irak dan Kazakhstan bakal perpanjang pemangkasan


Jumat, 19 Juni 2020 / 07:33 WIB
OPEC+ mendorong kepatuhan anggota, Irak dan Kazakhstan bakal perpanjang pemangkasan
ILUSTRASI. Harga minyak mentah kembali naik


Sumber: Reuters | Editor: Anna Suci Perwitasari

Kompensasi yang lambat dalam beberapa bulan mendatang berarti walau OPEC+ memutuskan untuk mengurangi pemotongan, dalam praktiknya pemangkasan yang akan terjadi tetap lebih dalam.

Harga minyak sendiri telah pulih di atas US$ 41 per barel dari level terendah selama 21 tahun, ketika berada di bawah US$ 16 per barel pada bulan April. 

Sentimen utama datang dari pemotongan produksi OPEC+ dan pemulihan permintaan karena banyak negara yang mengurangi penguncian akibat virus corona. Asal tahu saja, harga minyak Brent ditutup 2% lebih tinggi pada hari Kamis.

Baca Juga: Harga minyak mentah melemah 1% setelah kekhawatiran pemulihan permintaan terhenti

"Fakta bahwa tidak memperpanjang pemotongan dalam hingga Agustus tidak mempengaruhi harga, menunjukkan bahwa level yang saat ini sudah berkelanjutan," kata Tonhaugen.

Arab Saudi, pemimpin de facto OPEC, dan Rusia harus melakukan tindakan penyeimbangan untuk menaikkan harga minyak guna memenuhi kebutuhan anggaran sementara tidak mendorongnya terlalu tinggi untuk menghindari kebangkitan produksi serpih AS.

Menteri Energi Rusia Alexander Novak mengatakan pada hari Rabu bahwa Moskow senang dengan harga minyak saat ini. Output A.S. telah jatuh dengan rekor 2 juta barel per hari, tetapi ada tanda-tanda itu pulih dengan cepat.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×